Berita Sidikkasus.co.id
HALSEL – MALUT,: Telah diberitakan oleh sejumlah media online biro Ternate Malut. kembali terjadi intimidasi/menghalangi tugas jurnalis oleh oknum Brimob Polda Maluku Utara, saat melakukan peliputan berita terkait kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Ternate. Jumat/18/11/22.
Diketahui, Ajudan wali kota Ternate Bripka Stely merampas HP milik wartawan Nuansa Grup atas nama “Aksal Muin, saat mengambil gambar terhadap wali kota Malut.
Saat yang bersangkutan keluar dari Kantor Kejati Malut, usai diperiksa penyidik Kejati terkait kasus dugaan koropsi dana perusda pada hari Rabu (16/11/2022). (Sumber : Kabardaerah.com 16/11/2022).
Menaggapi Hal tetsebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) “Ade Manaf, mengecam keras atas tindakan ajudan Walikota Ternate, Bripka Stenly yang melakukan intimidasi/menghalangi tugas Jurnalis Nuansa Grup atas nama Aksal Muin saat melakukan peliputan di Kejati Maluku Utara. Pungkasnya.
Sambunya, Jurnalis (wartawan) adalah merupakan pilar ke 4 dalam demokrasi di Indonesia, setelah Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif sehingga berhak mendapat perlindungan hukum dari negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar tahun 1945, jelas Ade.
Menghalang halangi tugas junalis adalag melanggar hukum pidana, hal ini sesuai dengan Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 pada pasal 18 ayat (1) menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas pers, maka sesuai pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama dua (2) tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta, papar Ade.
Menurutnya, sikap arogan yang dilakukan oleh ajudan wali kota Ternate tersebut juga melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik, tandas Ade.
Untuk itu atas nama DPD Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Halsel yang juga selaku salah satu organisasi pers nasional, mendesak kepada Polda Maluku Utara, agar oknum tersebut segera diproses hukum., tegas Ade.
Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 adalah penjabaran dari UUD 1945 dan telah diundangkan secara resmi oleh Pemerintah RI, maka menegakkan Undang-Undang Pers tersebut adalah hak dan kewajiban bagi penegak hukum di negri ini, guna melindungi tugas para insan pers, ujar ketua DPD SWI Halsel Ade Manaf.
(Kandi/Red).
Komentar