OKNUM ASN DIDUGA TERLIBAT PERAMPASAN TANAH WARGA DI KABUPATEN LAHAT

Poto. Menyerahkan berkas laporan informasi

 

LAHAT – JKN. Kabiro Jejak Kasus News Kabupaten Lahat menyampaikan laporan informasi kepada Kejati Sumsel hari Kamis 4 April 2019, guna memohon kepada Kejati untuk memanggil dan memeriksa dugaan keterlibatan ASN dilingkungan Pemkap Lahat, Kementerian LHK dan Agraria terkait dengan perampasan tanah warga Desa Gedung Agung dan Arahan Merapi Timur Kabupaten Lahat.

Sebagaimana telah diatur dalam Undang2 Pokok Pers No. 40 tahun 1999, Jejak Kasus News merasa terpanggil serta berkewajiban untuk menyampaikan informasi yang didapat dari berbagai pihak, yang diduga telah melakukan Penyimpangan-Penyimpangan guna menyampaikan informasi tersebut kepada publik secara benar, berimbang dan bertanggung jawab.

Sejak lama Tim JKN. Lahat melakukan pengamatan mencari informasi dan bukti-bukti, terkait pengrusakan kebun yang disertai penyerobotan tanah warga, yang dilakukan oleh perusahaan swasta asing PT. Musi Hutan Persada dan diduga telah melibatkan Agus Setyadi dan Manifas Subayer, Kepala BPKH.WIL.II Kementerian LHK, Saifudin Aswari Rivai mantan Bupati Lahat, Ramzi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Nazarudin Efendi Kabid. Pertanahan dan Ferry Rosyadi Kasi Penanganan Sengketa Tanah.

Kasus yang sejak tahun 2014 sampai sekarang belum terselesaikan, yang secara fakta telah merugikan warga baik moril maupun materil, yang sudah menjadi kewajiban Bupati Lahat untuk menyelesaikannya, sebagaimana tertuang dalam Kesepakatan Bersama tanggal 21 April 2016 yang ditandatangani oleh Anggota BAP.DPD.RI, Kementerian LHK, Kementerian Agraria BPN, Pemprop Sumsel, Pemkap Lahat, PT. Musi Hutan Persada dan wakil warga Desa Gedung Agung dan Arahan.

Sedangkan Karowassidik Bareskrim Polri melalui suratnya No. B.7527/XI/RES.7.5./2018 BARESKRIM, tanggal 21 Nov 2018, yang telah meminta kepada Kapolda Sumsel dan Kapolres Lahat untuk melakukan gelar perkara dengan menghadirkan Pelapor, Terlapor serta Pengawas Internal Polda, untuk mendapat kepastian hukum.

Hentikan perzoliman terhadap rakyat, hanya karena dalih mengamankan infestor asing, tentunya tidak harus mengorbankan bangsa sendiri, infestornya yang diamankan, apa setorannya ??? (RML. JKN).

Komentar