LAHAT – JKN.
Minggu, 16/06/19. Biro Jejak Kasus News Kabupaten Lahat menyampaikan laporan informasi kepada Kejati Sumsel hari Kamis 4 April 2019, guna memohon kepada Kejati untuk memanggil dan memeriksa dugaan keterlibatan oknum ASN dilingkungan Pemkab Lahat dan Kementerian LHK, terkait dengan dugaan perampasan tanah warga Desa Gedung Agung dan Arahan Merapi Timur Kabupaten Lahat, seluas 164 hektar yang dilakukan oleh PT. Musi Hutan Persada.
Sebagaimana telah diatur dalam Undang2 Pokok Pers No. 40 tahun 1999, Jejak Kasus News merasa terpanggil serta berkewajiban untuk menyampaikan informasi yang didapat dari berbagai pihak, yang diduga telah melakukan penyimpangan – penyimpangan, guna menyampaikan informasi tersebut kepada publik serta pejabat berwenang secara benar, berimbang dan bertanggung jawab.
Sejak lama Tim JKN. Lahat melakukan pengamatan mencari informasi dan bukti – bukti, terkait pengrusakan kebun yang disertai perampasan tanah warga, yang dilakukan oleh perusahaan swasta asing PT. Musi Hutan Persada dan diduga telah melibatkan antara lain ; inisial MS, Kepala BPKH.WIL.II Kementerian LHK, SAR, mantan Bupati Lahat, R, Asisten I Bidang Pemerintahan, NE, Kabid. Pertanahan, FR, Kasi Penanganan Sengketa Tanah serta Oknum Penyidik dan Kapolres Lahat.
Kasus yang sejak tahun 2014 sampai sekarang belum terselesaikan, yang secara fakta telah merugikan warga baik moril maupun materil, yang sudah menjadi kewajiban Bupati Lahat untuk menyelesaikannya, sebagaimana tertuang dalam Kesepakatan Bersama tanggal 21 April 2016 yang ditandatangani oleh BAP.DPD.RI, Kementerian LHK, Kementerian Agraria BPN, Pemprop Sumsel, Pemkab. Lahat, PT. Musi Hutan Persada dan wakil warga Desa Gedung Agung dan Arahan.
Sedangkan Karowassidik Bareskrim Polri melalui suratnya No.B.7527/XI/RES.7.5./ 2018 BARESKRIM, tanggal 21 Nov 2018, yang telah meminta kepada Kapolda Sumsel dan Kapolres Lahat untuk melakukan gelar perkara dengan menghadirkan Pelapor dan Terlapor serta Pengawas Internal Polda Sumsel untuk memberikan kepastian hukum kepada warga korban perampasan, tetapi sampai sekarang tidak dilakukan, tanpa kejelasan.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa ; diduga tidak ada niat Pemerintah Daerah dan penegak hukum untuk menyelesaikan kasus yang sudah hampir lima tahun berjalan, yang ada hanya pembiaran, membuat janji-janji palsu dengan berbagai dalih, yang semuanya menguntungkan pihak perusahaan, hentikan pensoliman terhadap rakyat, hanya karena dalih mengamankan infestor asing, tentunya tidak harus mengorbankan bangsa sendiri, infestornya yang diamankan, apa setorannya ??? ( TIM JKN.LHT )
Komentar