Berita Sidikkasus.co.id
Bandung – Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Trisakti Indonesia , Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H.,M.H. menanggapi posisitif atas sikap Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan yang memberi kemungkinan objek wisata dikawasan KBB untuk tetap dibuka dimasa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Ia memahami langkah tersebut sebagai bagian dari upaya Eksekutif dalam melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pariwisata di Kabupaten Bandung Barat;
Namun dalam kapasitasnya sebagai eksekutif, Plt Bupati KBB dalam bertindak harus sesuai hukum positif yang ada dan memahami hierarki peraturan perundangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, ungkap Ucok yang juga adalah Tenaga Ahli MPR RI ini, saat ditemui , Kamis, 02/12/21;
Sebelumnya diberitakan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan mengatakan, kebijakan memperbolehkan sektor wisata tetap buka merujuk pada Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021;
Ucok menjelaskan, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan;
Berdasarkan ketentuan UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit terutama dalam masa pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum dapat dikatakan telah usai, oleh karenanya kebijakan Plt Bupati KBB tersebut sebaiknya tidak hanya berorientasi pada peningkatan PAD semata akan tetapi mengutamakan juga keselamatan rakyat khususnya rakyat pada wilayah Kabupaten Bandung Barat, jelas Ucok Tamba yang juga berprofesi sebagai Advokat PERADI ini;
“Kita memahami bahwa sampai dengan saat ini penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masih memberikan dampak serius dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas di lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia oleh karenanya
pijakan hukum Plt Bupati KBB dalam rencana kebijakannya yang memberi kemungkinan objek wisata dikawasan KBB untuk tetap dibuka dimasa Nataru tahun ini janganlah hanya mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 saja, akan tetapi juga ketentuan diatasnya yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dimana secara hierarki perundangan kedudukan UU Nomor 6 tahun 2018 adalah lebih tinggi dibandingkan instruksi menteri.”demikian uraian lulusan Pasca Sarjana FH UGM ini;
Dengan pijakan hukum yang konprehensif dan kebijakan yang sesuai dengan hierarki peraturan perundangan diharapkan setiap kebijakan yang diterbitkan Plt Bupati KBB akan memenuhi asas-asas pemerintahan yang baik (AUPB) dan setiap kebijkannya mampu melindungi segenap tumpah darah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945, tutup Ucok Tamba eks pengurus Presidium GMNI 2013-2015.
Editor: Redaksi Media Sidikkasus
Komentar