Nilai Masa Jabatan PJS Jamilu Kadaluarsa, Eks Karang Taruna, Minta Bupati Buru Copot Jabatan Bakri Usmail

Gambar Ilustrasi

Berita Sidikkasus.co.id

BURU – Mantan Ketua Karang Taruna Desa Jamilu, Badrun Wabula meminta Pejabat Bupati Buru Djalaludin Salampesy untuk memberhentikan PJS Kepala Desa Jamilu Bakri Usmail dari jabatannya, Rabu (20/9/2023).

Eks Karang Taruna itu, menilai jabatan yang diemban pejabat sementara (PJS) Kepala Desa Jamilu Bakri Usmail telah lewat massa kadaluarsa dan tidak sejalan lagi dengan undang-undang Permendagri Nomor 6 tahun 2014,

Berdasarkan ketentuan undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan peraturan Nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014

Pada pasal 12 ayat 5 PP Nomor 43 tahun 2014 yang mengatur bahwa pejabat Kepala Desa persiapan yang berasal dari unsur Pegawi Negri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dalam massa jabatannya paling lama hanya satu (1) tahun.

” Melalui pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tersebut diatas secara prespektif dalam aturan yang ada sudah bertentangan dengan jabatan yang diemban oleh PJS Kepala Desa Jamilu”, Jelas wabula,

Sebab PJS Kepala Desa Jamilu Bakri Usmail telah menjabat kurang-lebih 5 tahun tanpa ada pemberhentian dan pengangkatan kepala Desa yang baru dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru selama ini

Wabula mengtakan Tak hanya itu, di Kabupaten Buru selain dari PJS Desa Jamilu masih banyak jabatan PJS-PJS di Desa lain yang sudah lama menjabat hingga kini belum tergantikan diberbagai Desa di Kecamatan Kabupaten Buru,

Untuk itu, dengan adanya UU Permendagri yang dimaksud, ” Saya meminta Kepada PJ Bupati Buru Djalaludin Salampesy agar mencopot dan memberhentikan PJS Kepala Desa Jamilu Bakri Usmail dari Jabatannya dan digantikan dengan PJS Kepala Desa yang baru,” Minta wabula. (Malik SK)

Komentar