Berita sidikkasus.co.id
Banyuwangi – Alih-alih ingin bekerja, karyawan UD Jaya Subur harus serahkan jaminan BPKB motor nya ke pihak perusahaan dengan perjanjian berhak menjual.praktek seperti ini di duga sudah lama di lakukan oleh UD Jaya Subur.
Forum Rogojampi Bersatu (FRB) yang sejak awal berdirinya sudah berkomitmen untuk memberantas ketidak Adilan di wilayah Rogojampi akan segera ambil sikap.
Forum Rogojampi Bersatu (FRB) berencana akan melaporkan UD. Jaya Subur Rogojampi karena meminta jaminan BPKB kepada karyawan. Bahkan karyawan disodori surat kuasa menjual obyek jaminan jika yang bersangkutan memiliki tanggungan kepada perusahaan. Tak hanya itu, dalam surat kuasa menjual tersebut disebutkan bahwa perusahaan dibebaskan dari segala resiko akibat dari terbitnya surat kuasa menjual itu.
Ketua FRB, Irfan Hidayat SH MH mengaku geram atas temuan adanya permintaan jaminan berupa BPKB oleh UD Jaya Subur kepada karyawannya.
“meminta jaminan kepada karyawan jelas tidak diperbolehkan oleh undang undang ketenagakerjaan, bahkan ada pergub jatim no 8 tahun 2016 yang jelas jelas melarang perusahaan meminta jaminan surat berharga seperti ijazah asli, BPKB dan lain sebagainnya,”tegas Irfan kepada media,sabtu (16/1/2021).
Tindakan semena mena perusahaan itu kata Irfan tidak bisa dibiarkan. Karenanya FRB akan segera menindak lanjuti temuan tersebut dengan meneruskan kepada pihak pihak terkait.
“ kita akan segera melayangkan somasi kepada pihak Jaya Subur dan akan meneruskan pada pihak pengawasan ketenagakerjaan disnaker provinsi Jatim, agar hal ini tidak terjadi pada perusahaan perusahaan dan karyawan karyawan yang lain,”tandas Dosen Untag Banyuwangi itu.
Irfan menambahkan, jika perusahaan khawatir tentang keuangan ataupun barang seharusnya memperketat managemen perusahaan sejak awal penandatangan kontrak kerja. Dan didalam kontrak kerja tersebut kata Irfan, memuat hak dan kewajiban serta konsekuensi hukum yang mengikat kedua belah pihak.
“ kontrak kerja harus diperjelas dan ditegaskan kepada karyawan bahwa kontrak kerja memiliki implikasi hukum, kesepakatan kesepakatan yang dibuat harus dipahami kedua belah pihak yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan jika ada persoalan ada tahapan penyelesaian mulai dari kekeluargaan hingga pidana, tidak harus menahan jaminan karyawan kemudian menyerahkan surat kuasa menjual,” Jlentreh Irfan.
Sementara itu Manager Jaya Subur, Subandi saat di konfirmasi melalui saluran whatsappnya belum bisa memberikan keterangan karena sedang sibuk terima tamu.
“mohon maaf pak saya masih terima tamu,” kata Subandi melalui saluran telpon whatsapnya.
Kasi pengembangan hubungan industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyuwangi, Mohamad Rusdi yang di konfirmasi media, Jum’at (15/1/2020) di kantornya menegaskan perusahaan yang meminta jaminan kepada karyawan bertentangan dengan pasal 42 Pergub jawa timur No 8 tahun 2016, tentang penyelenggaraan ketenagakerjaaan.
“ Dengan dalih apapun, perusahaan tidak di perbolehkan meminta karyawan menyerahkan jaminan dalam bentuk apapun,” tegas Rusdi.
Di tempat terpisah,menurut Wakil Ketua FRB,Samsul Hidayat mengatakan””apa yang dilakukan perusahaan tersebut sudah menyalahi aturan perundangan yang ada,ini tidak bisa di biarkan terus menerus terjadi.pihak perusahaan harus segera merevisi ulang isi perjanjian dengan karyawannya, yang notabene ingin serius bekerja dan tentunya harus di perhatikan pula hak dan kewajiban nya, bukan sepihak seperti itu””. ungkapnya.
Reporter : FARUK WAHYUDI
Komentar