Ngopi Bareng Media BPK RI Perwakilan Malut Amankan 41 Miliar Lebih di Tahun 2019

Berita sidikkasus.co.id

TERNATE – Ngopi bareng media dengan tema ” Untuk Apa BPK Ada”, Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Maluku Utara (Malut) telah mengamankan keuangan Negara sebanyak Rp 41 miliar lebih di Tahun 2019.

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Malut M. Ali Asyhar, S.E., Ak.,CA, CSFA dalam sambutannya di Aula pertemuan Senin (13/1/2020) mengatakan, selama semester II tahun 2019 BPK RI Perwakilan Malut berhasil amankan kerugian negara sebanyak Rp 41 miliar lebih, yang terindikasi kerugian negara, melalui pemeriksaan, pengelolaan, keuangan daerah dan lembang terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Malut, ” terindikasi ada kerugian negara, setelah ada pemeriksaan, pengelolaan keuangan daerah dan terdapat sebanyak 66 kasus dengan kerugian negaranya sebesar Rp 41 miliar lebih di Tahun 2019, ” katanya.

Lanjut dia, hasil pemeriksaan pada tahun 2017 sebanyak Rp 43 miliar lebih dengan 59 kasus dan 2018 mencapai Rp 35 miliar lebih dengan 96 kasus, untuk rekapitulasi tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan semester II tahun 2019 untuk Provinsi Malut melalui temuan pemeriksaan dengan jumlah 712 kasus dengan nilai Rp 451 miliar. ” jika dibandingkan hasil pemeriksaan pada tahun 2017 dan 2018, berarti mengalami peningkatan di tahun 2019 atau 63, 65 persen dan di tahun 2020 kami akan di targetkan menjadi 80 persen sehingga kami akan lebih memaksimalkan terhadap pemeriksaan kerugian keuangan negaranya, ” ucapnya.

Menurut dia, sebelumnya, Perwakilan BPK-Ri menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun Anggaran 2018 kepada 10 pemerintah kabupaten/kota se-Malut. “LHP-LKPD dimaksud mencakup tiga buku yakni buku I berisi LHP atas LKPD yang didalamnya memuat opini BPK, buku II berisi LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III berisi LHP atas kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,” paparnya.

Kata Ali, di Kota Tidore Kepulauan senilai Rp73, 12 miliar, Kabupaten Halmahera Barat Rp121, 08 miliar, Halmahera Utara Rp123, 17 miliar, Kabupaten Pulau Morotai Rp67, 25 miliar, Kota Ternate Rp173, 10 miliar, Halmahera Timur Rp148, 87 miliar, Halmahera Tengah Rp119, 61 miliar, Halmahera Selatan Rp140,48 miliar, Kepulauan Sula Rp227 miliar Pulau Taliabu Rp103, 21 miliar dengan total Rp1, 74 triliun.

Sementara itu, pada Semester I 2019, BPK Perwakilan provinsi Malut telah melaksanakan pcmeriksaan LKPD pada 11 pemerintah daerah di daerah ini yang terdiri atas satu Pemprov, dua Pemkot dan delapan Pemkab. Untuk hasil pemeriksaan atas LKPD Kabupaten/Kota tahun anggaran 2018 menunjukkan adanya peningkatan opini dibanding pada 2017. Pada 2017 hanya sebanyak tujuh Pemkab/Pemkot yang berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun pada 2018 meningkat menjadi delapan Pemkab/Pemkot.

Adapun Pemkab/Pemkot yang berhasil memperoleh opini WTP tersebut adalah kota Ternate, kota Tidore Kepulauan, kabupaten Halmahera Selatan, kabupaten Halmahera Utara, kabupaten Halmahera Timur, kabupaten Halmahera Barat, kabupaten Pulau Morotai dan kabupaten Halmahera Tengah. Sedangkan dua lainnya yaitu Pemkab Kepulauan Sula dan Pemkab Pulau Taliabu masih memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Diketahui, bahwa pemberian opini LKPD oleh BPK didasarkan pada empat kriteria yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas sistem pengendalian intern. (savi)

Komentar