Berita sidikkasus.co.id
SUMENEP – Ungkap kasus tindak pidana penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (dynamite fishing) seorang nelayan warga kecamatan Sapeken diamankan Petugas, Minggu (6/2/2022).
Berawal pada hari Minggu tanggal 6 Februari 2022 sekitar pukul 08.00 Wib pada saat Pelapor yang bertugas sebagai anggota Polsek Sapeken melaksanakan tugas patroli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di perairan Pulau Saur Saebus – Sapeken ada sebuah perahu sedang menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak.
Kemudian pelapor melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Sapeken dan selanjutnya Kapolsek Sapeken memerintahkan Pelapor bersama Ps. Kanit Intelkam BRIPKA Khairul Anwar agar mendatangi perairan Pulau Saur Saebus – Sapeken.
“Pada hari Minggu, 6 Februari 2022 sekira pukul 09.00 wib anggota Polsek Sapeken menangkap dan mengamankan seorang laki-laki warga dusun Saebus, desa Saur Saebus, kecamatan Sapeken berinisial AM (41) karena didapati menangkap ikan menggunakan bahan peledak (Dynamite Fishing) tepatnya di perairan selangan antara pulau Saur dan pulau Saebus, kecamatan Sapeken.
Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam perahu terlapor, anggota Polsek Sapeken menemukan barang bukti bahan peledak dan ikan dari hasil tangkapannya,” ungkap kasi Humas polres Sumenep Akp.Widiarti S,SH, melalui rilisnya (6/2/2022).
Lebih lanjut Widi menjelaskan,
Hasil introgasi awal diketahui bahwa juru mudi sekaligus pemilik perahu AM (terlapor) mengakui barang bukti yang telah diamankan adalah miliknya juga mengaku telah menggunakan sebagai bahan peledak tersebut untuk menangkap ikan.
Selanjutnya terlapor berikut beberapa barang bukti berupa; 1 (satu) unit perahu terbuat dari kayu, warna putih kombinasi biru dengan panjang 9 meter serta lebar 1 meter dan berkedalaman 60 Cm dengan menggunakan 2 (dua) mesin masing – masing merk Yamaha type MZ-360 13 Pk, 13 (tiga belas) botol berisi bahan peledak, 1 (satu) botol berisi bahan peledak yang sudah diberi bubuk mesiu, 1 (satu) plastik kecil berisi bubuk mesiu, beberapa ekor jenis ikan, dan sebuah sumbu peledak, dibawa ke Polsek Sapeken untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut dan mempergunakan sesuatu bahan peledak, sebagaimana dimaksud, terlapor AM (41) melanggar pasal 84 ayat (1) UU RI No. 45 tahun 2009 atas perubahan UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan dan atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951,” tambahnya.
Pewarta: Maman Sultan
Komentar