Berita sidikkasus.co.id
SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep meringkus lima orang, diantaranya empat orang laki-laki dan seorang perempuan yang kedapatan membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 13,06 gram, Selasa 18 Januari 2022.
Kelima pelaku tersebut diduga sering membawa narkotika jenis sabu dari kabupaten Pamekasan.
Kelimanya ditangkap petugas di dalam mobil.
Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas polres Akp.Widiarti S,SH
memaparkan kronologis penangkapan tersebut,
“Pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022, sekira pukul 03.30 Wib, Satresnarkoba Polres sumenep telah mengungkap kasus penyalahgunaan dan menangkap Empat orang laki-laki dan seorang perempuan.
Pelaku tersebut berinisial AU (21), laki-laki, warga desa Pamolokan, Kota Sumenep, S (27), laki-laki, warga desa Pamolokan, Kota Sumenep, LQ (29), perempuan, warga desa Pamolokan, Kota Sumenep, IF (20), laki-laki, warga desa Ganding, kecamatan Ganding dan FW (23), Laki-laki, warga desa Bangkal, kota Sumenep.
Kelima pelaku tersebut diduga sering membawa Narkotika jenis sabu dari daerah Tamberu-Pamekasan menuju Kota Sumenep, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik dan memantau keberadaan terlapor.
kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor membawa Narkotika jenis sabu dengan mengendarai mobil merk Suzuki ERTIGA warna putih metalik No.Pol: M-1558-VM ke salah satu rumah dengan alamat Jl. Raya Manding Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Kemudian petugas langsung kerumah tersebut untuk melakukan pemantauan, tidak lama kemudian datang sebuah mobil sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.
Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan dan terdapat 5 orang tersebut diatas didalam mobil, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 13,06 gram yang dibungkus dengan Sobekan plastik warna hitam dan Sobekan tisu warna putih yang diisolasi warna bening,” Ungkap Widi melalui rilisnya.
Selanjutnya hasil introgasi barang bukti tersebut milik AU (21), kemudian dilakukan penggeledahan rumah yang ditempati terlapor dan ditemukan lagi barang bukti berupa: 1 (satu) pipet kaca yang terdapat sisa sabu yang sebelumnya digunakan pesta sabu yang di akui milik S (27).
setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa semua barang bukti adalah miliknya, selanjutnya semua terlapor berikut barang bukti berupa, 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 13,06 gram,
Sobekan plastik warna hitam, Sobekan tisu warna putih dan Sobekan isolasi bening sebagai bungkus sabu, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna putih bersilikon dan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki ERTIGA warna putih metalik No.Pol: M-1558-VM, diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
Tindak pidana
Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep,” imbuhnya.
Pewarta: Maman Sultan
Komentar