Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU, – Nasip kedua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), dari Partai Beringin Karya saat ini sudah bagaikan telur Busuk di ujuk tanduk, kenapa tidak Partai yang di bawah kepegurusan ketua umum Muchdi PR ini, telah kalah dalam sidang PTUN Jakarta dan di menangkan oleh hutomo Mandala Putra.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Partai Berkarya Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Tawallani Djafaruddin, pada awak media di Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM), membenarkan jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta memenangkan kepegurusan Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra alias Tomi Soeharto, pada tanggal 16-Februari 2021, dalam putusan itu PTUN Jakarta mencabut SK Kemenkumham yang mengesahkan kepegerusan Berkarya di bawah Ketua Umum Muchdi Pr.
Jadi sekarang ini dari kepengurusan Partai Berkarya di bawah kendali HMP untuk sementara menunggu 14 hari masa upaya hukum dan menunggu intruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP). sementara instruksi yang di turunkan oleh DPP saat ini adalah melakukan konsulidasi secara menyeluruh baik di tingkat DPW dan DPD, sedangkan untuk DPW dan DPD sudah di laksanakn hari ini di Ternate yang berlokasi di Hotel Lestari,” ungkap sapaan Lani.
Sedangkan bicara tentang keanggotaan Partai itu jelas pasalnya, setiap anggota Partai yang tidak mematuhi anggaran dasar anggaran rumah tangga (ADRT), itu secara lansung akan di kenakan sangki sebab ada pasal yang mengatur tentang itu.
Ketika di tanya bagaimana dengan status dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), yang saat ini status kepartaiannya sudah di cabut oleh Kemenkumham, dengan tegas Taullani membeberkan, kedua anggota DPRD tersebut bukan lagi pengurus Partai Berkarya namun saat ini mereka sudah berstatus sebagai anggota Partai Beringin Karya.
Selanjutnya dua orang anggota DPRD dari Taliabu kami telah menunggu hasil rapat kordinasi hari ini sebab, info yang sudah sampai di kami sekrang perombakan struktur kepegurusan jika ada yang sudah tidak tertib maka sudah pastinya di singkirkan, jika anggota partai sudah berpindah ke anggota partai yang lain maka secara tidak lansung dia sudah kuar dari partai atau organisasi tersebut, cetusnya Selasa (23/2/2021).
Bukan saja itu kata Lani, dari dua orang anggota DPRD saat ini bisa saja jabatan publiknya akan di PAW, sebab yang pasti adalah mereka berdua bukan lagi berstatus anggota Berkarya namun sudah berstatus anggota Partai Beringin Karya.
Hari ini akan menjadi penentu buat mereka, kebutulan barusan saya juga sudah telpon Sekretaris dewan Perwakilan Wilayah (DPW), akan di adakan rapat pleno dengan agenda tunggal yaitu pembahasan PAW. (Jek).
Komentar