MUARA ENIM – JKN. Di duga bandar shabu- shabu asal Desa Karang Raja Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Muara Enm, Jum’at (18/01/2019) pukul 03.30 WIB.
Tersangka adalah Adi Aprizal (34th), terbukti memiliki barang bukti 16 (enam belas) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 22,01 gram, juga ikut disita 1 (Satu) unit handphone merk Nokia warna biru untuk pengembangan.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Kasatres Narkoba Darmawan melalui Humas M Yarmi mengungkapkan tertangkapnya tersangka berawal adanya informasi yang di terima dari masyarakat bahwa didalam kebun milik warga yang terletak di Kampung II Desa Karang Raja Kecamatan Muara enim Kabupaten.Muara Enim, sering terjadi adanya aktifitas jual beli narkotika yang dilakukan oleh tersangka.
Dari info tersebut personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan langsung melakukan pencarian tempat yang dimaksud,(TKP) Pada pukul 02.30 wib, personil Satresnarkoba berhasil menemukan tempat dan mengetahui kebun milik warga tersebut.
Lanjut Yarmi, langkah yang dilakukan adalah melakukan pemantauan di sekitar TKP, setelah di dapat informasi bahwa sasaran (tersangka) ada di dalam pondok kebun tersebut, personil langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan pada badan dan tempat, kemudian di temukan BB sebagaimana tersebut diatas. Selanjutnya Tersangka dan Barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba untuk di proses sesuai hukum yg berlaku. (alan)
Komentar