MW 35 dan AS 18 diamankan team TARANTULA Polsek Rambang Dangku sedang transaksi Narkoba

Berita Sidikkasus.co.id

Muara Enim – MW 35 dan AS 18 diamankan team TARANTULA Polsek Rambang Dangku sedang transaksi Narkoba team TARANTULA Polsek Rambang Dangku pada hari Jumat, tanggal 16 Oktober 2020.

Mengamankan dua laki-laki yang bernama Marwis (35 tahun) pekerjaan Petani yang berdomisili Dusun II, Desa Banuayu, Kecamatan 4 Petulai Dangku dan dan satu orang inisial AS (18 tahun) karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang di duga narkotika jenis sabu.

Bermula saat Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni, S.H. mendapat informasi dari masyarakat Desa Banuayu bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu dirumah pelaku yaitu Sdr. Marwis di dusun II Desa Banuayu, selanjutnya Kapolsek Rambang Dangku memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Syawaluddin, SH untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi masyarakat tersebut.

Saat dilakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa Sdr. Marwis sedang berada di rumah yang sedang bertransaksi narkoba dengan seorang laki-laki, kemudian team TARANTULA langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Sdr. Marwis dan juga 1 orang laki-laki yaitu Sdr. AS.

Setelah diintrogasi, Sdr. Marwis mengakui baru saja bertransaksi yaitu menjual narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket kepada Sdr. AS, kemudian dilakukan penggeledahan dibadan, rumah Sdr. Marwis dan juga kendaraan R2 milik Sdr. AS tersebut guna mencari barang bukti narkotika.

Dari hasil penggeledahan rumah Sdr. Marwis ditemukan 1 buah kotak rokok Sampoerna yang berisi 3 plastik klip kecil yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan dibawah kasur, lalu didalam laci meja ditemukan Bong ( seperangkat alat hisap sabu ) dan tas warna coklat yang berisi 4 bungkus plastik klip kecil yang juga berisi diduga narkotika jenis sabu dan 1 unit timbangan digital.

Kemudian di kendaraan R2 milik Sdr. AS ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil yang berisi butiran-butiran kristal putih diduga sabu-sabu. Setelah berhasil mendapatkan barang bukti tersebut, lalu Tim Tarantula langsung membawa 2 orang tersebut yaitu Sdr. Marwis dan Sdr. AS berikut barang bukti tersebut ke Polsek Rambang Dangku Untuk dimintai keterangan

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni, S.H. Membenarkan penangkapan tersebut, “kedua Tersangka tersebut berserta barang bukti sudah kita amankan di Polsek Rambang Dangku.

Untuk Sdr. Marwis kita dapatkan barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dengan total berat ( bruto ) 2,35 gram, 2 pack plastik yang berisi plastik klip kecil baru, 1 buah bong ( seperangkat alat hisap sabu ), 1 unit timbangan Digital, 1 unit HP Merk Nokia Tipe 105, 1 buah tas warna coklat dan 1 buah kotak rokok sampoerna, tambah Kapolsek Rambang Dangku

dan untuk Sdr AS kita dapatkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat ( bruto ) 0,19 gram dan 1 unit Sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa TNKB, ucap Kapolsek Rambang Dangku

Muara Enim, 19 Oktober 2020
Subbag Humas Polres Muara Enim

(Aan_Pers)

Komentar