BANYUWANGI — JKN.
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang – undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa atau pelayanan atministratif yang di sediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pemerintah Desa merupakan salah satu pihak yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam pemberian pelayanan publik, baik atau buruknya pelayanan yang di berikan kepada masyarakat akan tergantung pada kualitas dan kuantitasnya, Selasa 09 Juli 2019.
Tujuan daripada penelitian tersebut adalah untuk mengetahui kualitas pelayanan publik di Desa Blimbingsari Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi.
Metode penelitian ini yaitu penelitian Deskriptif dengan pendekatan Kualitatif.
Penelitian Deskriptif Kualitatif merupakan penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan dan mendeskripsikan peristiwa maupun fenomena yang terjadi di lapangan.
Pengumpulan data di lakukan dengan tehnik obserfasi, wawancara dan dokumentasi.
Dari hal ini ada salah satu warga Dusun Krajan Nurhayati Rt 02/Rw 02 Desa Blimbingsari saat di konfirmasi oleh aeak media Jejak Kasus News menyampaikan,” saya cukup puas karena di sini untuk prosesnya sangat lancar dan akurat, tidak bertele – tele sampai memakan waktu, tetapi di Desa ini dari segi pelayanannya cukup mumpuni dan masyarakat sangat merasa terinspirasi dengan adanya pelayanan yang baik,” ujarnya dengan ramah.
Di lanjut oleh Kades Blimbingsari Muhbiruddin mengatakan,” ini sengaja saya terapkan dan saya anjurkan bagi masyarakat saya untuk mengurus KTP, Sertifikat Tanah atau Rumah dan yang lainnya, supaya di permudah efesiensi lebih cepat,” katanya Muhbiruddin sambil menata berkas – berkas yang perlu di tanda tangani.
Desa Blimbingsari saat ini sudah taraf peningkatan perkembangan cukup di kenal dengan Lapangan Bandara Blimbingsari dan Lesehan ikan bakar di pantai Blimbingsari.
( Edi/Indahyani )
Komentar