Musdes Desa Wayo, Pemuda Sebut Ada 3 RT Dapat BLT-DD

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU – Sehubungan Dengan Aksi Pemuda Desa Wayo beberapa hari lalu terkait 9 tuntutan Aksi satu diantaranya yaitu terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) di Desa Wayo yang dianggap tidak tepat sasaran.

Kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) yang diselenggarakan langsung oleh Badan Permusyawaratan Desa Wayo (BPD), mengingat Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) berdasarkan Permendagri No 110 Tahun 2016, turut serta menghadiri agenda Musdes yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Taliabu, yang diwakili Stafnya, Kepala Pemerintahan Kecamatan Taliabu Barat, Kepala Desa Wayo, Tokoh Agama Desa Wayo, Tokoh Masyarakat Desa Wayo dan Ketua serta Pemuda Desa Wayo.

Menuai kontroversi sehingga timbulnya gerakan dari kaum muda dengan segala observasi dan realitas, salah satu Pemuda Desa Wayo yakni Dedi Jakariyah, mengomentari terkait pembahasan BLT-DD saat jalannya Musyawarah Desa (Musdes) ke pembicara yang terdiri dari Kepala Desa Wayo, Badan Permusyawaratan Desa Wayo, Kepala Kecamatan Taliabu Barat, Staf DPMD dan Tenaga Ahli (T.A P3MD). bahwa pembicaraan terkait aturan dalam menjelaskan BLT-DD, juga sama seperti masyarakat dan Pemuda Desa Wayo yang melakukan Aksi beberapa hari lalu, yang menyangkut aturan dan hak sebagai warga negara. Ke pembicara terdiri dari Kepala Desa Wayo, Badan Permusyawaratan Desa Wayo, Kepala Kecamatan Taliabu Barat, Staf DPMD dan Tenaga Ahli (T.A P3MD).

“Terjadinya aksi (Kemarin – red) dari rekan-rekan pemuda dan masyrakat itu karena disini ada aturan, bapak dan ibu yang di depan (pembicara) sudah bicara aturan, kita berbicara syarat-syarat penerima BLT-DD itu ada aturan,” ungkap Dedi saat jalannya Rapat Musdes diruang Kantor Desa Wayo, Selasa (9/6/2020).

Terkait pernyataan BPD yang mengatakan Data penerima BLT-DD itu sah atau tidak, dedi membantah dengan penjelasan bahwa dengan adanya tim relawan Covid-19 sudah barang tentu menjadi keabsahan sebab telah melewati kebijakan berdasarkan kriteria.

“Untuk penerima BLT-DD yang perangkat Desa sesuai kriteria aturan tidak bisa diterima, namun di Desa Wayo ada nanti kita lihatkan pak, 3 nama pak,” imbuhnya

Menjelaskan kriteria penerima BLT-DD, Tenaga Ahli (T.A P3MD) yakni Bapak Marlon pada sejumlah masyarakat bahwa terkait Perangkat Desa yang diatur dalam Permendagri itu Kepala Desa sampai Kepala Dusun, dan untuk aparat Desa terdiri dari RT dan jajarannya.

Kepala Desa Wayo yakni Sofyan Hasan membantah pernyataan Pemuda terkait 3 nama yang kesemuanya berstatus RT yang diberi Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD).

“Pertanyaanya kenapa sampai RT dapat BLT-DD salah satunya Sumardin, supaya bapak mengerti, RT itu tidak disebut aparatur Desa dia Perangkat Desa, kenapa ketiga RT ini dapat (BLT-DD) alasan pertama karena gajinya dibawah Rp. 600.000 perbulan itu kategori juga masuk,” jelas Sofyan kepada sejumlah masyarakat Desa Wayo diruang Kantor Desa Wayo saat Musdes. (Jak)

Komentar