Mulyani Minta Pihak Pengadilan Bobong Agar Proses Hukum Oknum Polisi Se Adil adilnya

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG – Mulyani Labesi baru selesai mengikuti sidang kedua pengadilan Bobong KabupatenTaliabu terkait penyampaian saksi dari pihak korban untuk kasus rumah tangganya bersama suaminya.

Mulyani menjelaskan dalam sidang kedua ini terkiat penyampain bukti, kasus ini berawal diselingkuhi oleh suaminya yang juga merupakan seorang oknum kepolisian Polsek Taliabu barat.

Sebelumnya suaminya sudah berjanji akan tidak melakukan lagi perselingkuhan dengan melakukan surat pernyataan pada tanggal 02 November tahun 2019 dengan tiga keterangan tidak mengulang lagi perselingkuhan, kemudian bersedia keluar dari rumah, jika kedepan lagi akan mengikuti proses hukum, sebelumnya yang bersangkutan ketika tertangkap basah berdua bersama selingkuhnya kos kosanya di kebun janda, KecamatanTaliabu Barat.

Kemudian dibawah kepolsek, disana suaminya meminta untuk memperbaiki kesalahanya dengan membuat surat peryataanya tersebut, akan tetapi setelah itu yang bersangkutan justru melanggar apa yang sudah di sepakatinya.

Mulyani menambahkan kasus tersebut harus diselesaikan dengan se adil-adilnya, karena semenjak hubungan ini bermasalah semenjak tahun 2019 hingga tahun 2021, dalam durasi waktu tersebut mulyani tidak pernah dinafkahi oleh suaminya yang juga merupakan oknum Polisi tersebut malah justru di lantarakan.

Maka dari itu dalam kasus ini sebagai korban,”saya meminta kepada pihak pengadilan dalam proses hukum yang berjalan bisa ditegakan yang se adil-adilnya dan bisa dikenai sangsi hukum atau pasal yang berlaku tersebut,”tuturnya.

“Dia berharap untuk kasus ini harus dilakukan dengan tindakan se-adil adilnya, sehingga bisa berjalan proses hukumnya sesuai dengan di harapkan,”hatapanya.

Selanjutnya sidang akan di laksankan pada kamis 25 Febuari 2021 dengan penyampaian sidang tuntutan berkaitan dengan bukti-bukti yang akan sampaikan. (tim)

Komentar