Berita sidikkasus.co.id
PALI – Sabtu, 25/01/2020. Dugaan Korupsi yang dimaksud adalah : Pada SK Bupati Nomor 4/KPTS/BPKAD/2018 tanggal 11 januari 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pali ditetapkan menerima hibah sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar) Pada SK Bupati No: 35 tanggal 9 September 2018, KPU Kabupaten Pali menerima hibah sebesar Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta) Namun pencairan sudah dilakukan pada tanggal 27 Maret 2019 sebesar Rp 1.000.000.000,00 (Satu Milyar) dengan NPHD nomor 05/KPTS/NPHD-BPKAD/2018 tanggal 20 Maret 2018.
Dengan kejadian/pristiwa tersebur diatas, Dana hibah KPU tersebut di duga dikorupsi sebesar Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta) maka dalam hal ini, berkaitan Dana hibah tersebut di atas yang lebih berkompeten bertanggungjawab adalah, OPD terkait. OPD terkait Kepala Dinas BPKAD dan Ketua TAPD, ujar Mulyadi Kr. Selaku aktivis LEMBAGA INDEPENDEN BELA RAKYAT(LIBRA).
Plt. KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KAB. PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR, SAPAR UDDIN, S. sos., M.S.I
Enggan berkomntar saat dikonfirmasi terkait dengan Danah hibah KPU tersebut..
Berbeda dengan KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM. SUNARIO saat dikonfirmasi menjelaskan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir telah menerima Danah Hiba oprasional dari Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir berdasarkan NPHD nomor 69/Kpts/BPKAD/2018 tanggal 15 Februari 2018. Terkait hal tersebut Laporan Pertanggungjawaban pengelolaan Dana Hibah Oprasional Tahun 2018 telah diserahkan kepada BPKAD kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Tim Penulis (SK)
Komentar