Oleh Mulyadi.Kr
Berita Sidikasus.co.id.
PALI – Menurut Mulyadi KR : Aktivis penggiat Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Penukal Abab Lematang Ilir, perlu di ketahui bagi seluruh pegawai pemerintah baik tingkat Desa atau pun tingkat Kabupaten terkhususnya di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir baik ASN dan non ASN kurang baik jika berkunjung ke kantor Jaksa dengan tujuan untuk meminta pendapat hukum berupa nasehat hukum atau analisa hukum,
begitu pula dengan pihak Kejaksaan tidak tepat jika memberi pendapat hukum berupa nasehat hukum atau analisa hukum kepada ASN dan non ASN
kata Mulyadi KR, walau demikian yang tersebut di atas namun terjadi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ada oknum pihak Kejaksaan Negeri PALI disinyalir bukan sekedar memberikan pendapat hukum berupa nasehat hukum atau analisa hukum tetapi bahkan lebih dari itu ada Oknum Jaksa jadi Pengecara Kasus PTUN salah satu Kades di PALI menggunakan pengecara Negara dari Kejaksaan Negeri PALI
Masi kata Mulyadi KR jika pihak Kejaksaannya sendiri jadi pengecara Kepala Desa seperti yang sudah terjadi pada Tahun 2022 dengan demikian patut di duga jika Kepala Desa bermasalah dengan hukum namun belum di kehendaki menjadi tersangka maka tidak menutup kemungkinan aman dari jeratan hukum dan patut di duga pula Kepala Desa sebelum atau setelah merealisasikan Aggaran DD dan ADD meminta pendapat hukum berupa nasehat hukum atau analisa hukum kepada pihak kejaksaan Negeri PALI yang notabenya salah satu APH tempat Masyarakat melaporkan dugaan Korupsi
Tegas Mulyadi KR dengan adanya persoalan tersebut di atas semestinya pejabat yang bertugas di pemerintah Kabupaten PALI mengetahui baik ASN dan non ASN jika bermasalah dengan hukum silakan meminta pendapat hukum berupa nasehat hukum atau analisa hukum kepada Advokat/Kuasa Hukum Pemerintah Kabupataen PALI yang sudah memiliki perjanjian kerja sebagai pengecara Kabupaten
( Tim Sidikkasus )
Komentar