Berita sidikkasus.co.id
PALI – Diduga akibat kebocoran anggaran pihak Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mengakibatkan terhutang kepada pihak ke tiga/kontraktor, sebesar Rp.188.343.751.771,00 (Seratus Delapan Puluh Delapan Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah).
Sehingga menyebabkan Bupati PALI, Heri Amalindo melakukan pinjaman jangka pendek untuk menutupi kekurangan arus KAS, kepada BANK SUMSEL BABEL tahun anggaran 2019 sebesar Rp100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah) untuk membayar hutang kepada pihak ke tiga/kontraktor (terealisasi).
Hal itu dipaparkan Mulyadi KR, selaku Kepala Perwakilan Lembaga Independen Bela Rakyat (LIBRA) Kabupaten PALI kepada media ini, Kamis 19/12/2019.
“Semestinya Bupati tidak harus melakukan pinjaman tersebut, karena sejatinya kegiatan pada tahun 2018 semua sudah ada anggarannya, agar Bupati PALI Heri Amalindo tidak diduga korupsi dan Penyalagunaan Kekuasaan, Penyalagunaan APBD Tahun Anggaran 2018-2019”, ujar mulyadi KR
“Ironisnya pinjaman tersebut tidak tepat pada peruntukannya sebagaimana yang diatur dalam Penjelasan Pasal 12 Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 2011. Tentang Pinjaman Daerah. Jika benar terjadi kebocoran anggaran tersebut, maka hal itu menjadi tanggung jawab, Plt. Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD), Saparuddin,Sos.,M.Si”, tegas aktivis muda tersebut.
Sementara itu saat dikonfirmasi menyangkut hal tersebut, Bupati PALI melalui Sekretaris Daerah Kabupaten PALI, Syahron Nazil, Pembina Utama Muda (lV/c) membenarkan hal tersebut.
“Pinjaman Daerah Kepada Bank Sumsel Babel dan Hutang Pihak ke tiga Tahun Anggaran 2018-2019 pinjaman dipergunakan untuk menutupi tunda bayar pada tahun 2018 akibat rencana penerimaan tidak tercapai sehingga terjadi defisit”, terangnya.
Tim Sidikkasus
Komentar