Muhamad Yusi,ST di Duga Telah Merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp147 Miliar

Berita Sidikkasus.co.id.

PALI – Berdasarkan Data dan Fakta di duga telah terjadi perbuatan melawan hukum Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Oknum perangkat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, MUHAMAD YUSI,ST Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah di duga telah Melanggar larangan sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 327 Ayat (5) Undang-undang Pemerintah Daerah Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, bahwa ;

Kepala Daerah, dan Perangkat Daerah dilarang me-lakukan Pengeluaran Atas Beban Anggaran Belanja Daerah Untuk Tujuan Lain Dari Yang Telah Ditetapkan Dalam APBD

MUHAMAD YUSI, ST di ketahui pada Tahun Anggaran 2021 telah menerbitkan Surat Printah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran atas pekerjaan proyek Tahun Anggaran 2020 Utang dengan SK BUPTI Sebesar Rp. 147.494.452.082,00 kepada PT dan CV terkait 408 paket proyek Tahun Anggaran 2020 yang sebelumnya sudah membebani APBD Tahun Anggaran 2020 diantaranya ;

Pembayaran utang (tunda bayar) kepada : CV. Sukses Abadi Pali Sebesar Rp. 1.392.791.876 atas pekerjaan proyek normalisasi Sungai Padang menuju Sungai Pematang Ilir Desa Raja Tahun Anggaran 2020 dan;

PT. Material Jagad Raya Sebesar Rp. 2.386.356.000 atas pekerjaan proyek Normalisasi Sungai Bulang Desa Talang Bulang (lanjutan) Tahun Anggaran 2020

MUHAMAD YUSI,ST Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah di duga dengan sengaja melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja Daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD Kab. Pali Tahun Anggaran 2021. Akibat dari perbuatan tersebut Negara mengalami Kerugian ditafsir mencapai miliaran rupiah terkhususnya Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

Muhamad Yusi,ST saat dikonfirmasi melalui sambungan Chatt via WhatsApp milik pribadinya 0812-7340-×××× dengan tegas ia membenar bahwa Utang tersebut semua sudah dibayar, lalu ia kembali bertanya apa salah dengan pembayaran tersebut, tanya Muhamad Yusi,ST

PENULIS MULYADI KR.

Komentar