Gambar. Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim
Berita Sidikkasus.co.id
Muara Enim — Aliran dana suap yang dilakukan oleh Roby Okta Fahlevi Di dalam sidang perdana Terungkap, dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi 16 proyek peningkatan dan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim tahun 2019 di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (20/11).
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan dakwaan menyebut, dalam mendapatkan 16 proyek yang bersumber dari APBD Muara Enim 2019 senilai Rp129,426 miliar tersebut diharuskan membayarkan fee dengan total 15 persen dari nilai lelang.
Wakil Bupati Muara Enim yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Juarsah bersama Ketua DPRD Muara Enim, 22 anggota DPRD disebut menerima aliran dana suap dari Robi Okta Fahlevi.
Untuk rinciannya, 10 persen diberikan kepada Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani dengan nilai total Rp12,5 miliar berupa uang tunai. Sementara 5 persen sisanya diberikan kepada 4 orang lain yakni Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar yang merupakan PPK 16 proyek jalan, Ramlan Suryadi yang menjabat sebagai Kepala Bappeda merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ketua Pokja IV Dinas PUPR Muara Enim Ilham Sudiono, serta Ketua DPRD Muara Enim dengan nilai total Rp.8,351 miliar.
Itupun Merupakan fee 10 persen milik Ahmad Yani, dibagikan kepada Wakil Bupati Muara Enim yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Juarsah senilai Rp2 miliar dan kepada 22 anggota DPRD Muara Enim dengan nilai total Rp.4,850 miliar.
Elfin Muhtar menerima fee total senilai Rp2,695 miliar dalam bentuk uang tunai dan transfer bank, tas mewah merek Louis Vuitton senilai Rp.25 juta, dan sepatu bola basket Rp.20 juta. Ramlan Suryadi menerima total senilai Rp.1,115 miliar. Suap tersebut sebagian besar bentuk uang tunai dan transfer bank mata uang rupiah, 3 ribu dolar AS, serta ponsel Samsung Note 10 senilai Rp.15 juta.
Sementara Ilham Sudiono menerima suap total Rp.1,51 miliar dalam bentuk uang tunai dan transfer. Serta Ketua Dprd menerima pemberian total senilai Rp.3,031 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, serta yuan China.
Namun setelah memenuhi 15 persen fee proyek tersebut, Robi kembali dimintai uang oleh Elfin atas permintaan Ahmad Yani senilai Rp.500 juta dalam bentuk dolar AS. Permintaan tersebut disetujui terdakwa sebagai kasbon agar Ahmad Yani dapat mengupayakan terdakwa mendapat proyek baru.
Jaksa KPK Muhammad Asri Irwan berujar, pihaknya akan menghadirkan 5-10 orang dari 25 saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik KPK dalam agenda persidangan selanjutnya. Saksi-saksi tersebut merupakan yang diduga telah menerima aliran dana dari suap yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi, Pemilik dan Direktur PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & Co yang memenangkan lelang peningkatan dan perbaikan 16 proyek jalan di Muara Enim dalam APBD 2019.
Sumber Cnn Indonesia, delik sumsel
(Ray)
Komentar