Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU – Perebutan Rekomendasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) antara incumbent Bupati Aliong Mus (AM) dan Hi.Muhaimin Syarif (MS) di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP untuk pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2020 berakhir , hal ini lantaran pada selasa (11/8) siang kemarin DPP PDIP telah mengeluarkan Rekomendasi untuk 5 Cakada di propinsi Maluku Utara, dan rekomendasi PDIP untuk calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Pulau Taliabu telah dikantongi Bakal pasangan calon Bupati Muhaimin Syarif (MS) Dan bakal pasangan Calon Wakil Bupati Syafrudin Mohalisi (SM).
hal tersebut sekaligus menjadi penentu bahwa pilkada Taliabu yang sebelumnya diramalkan bakal muncul lebih dari dua pasangan calon bukanlah menjadi kenyataan, alias ” _Head to head”_ sebab kata bakal calon Wakil Bupati Taliabu, Syafruddin Mohalisi, dengan mengantongi Rekomendasi PDIP ini maka bapaslon MS – SM telah mengantongi 6 partai yang memiliki 12 kursi di DPRD Taliabu, yakni selain PDIP yang memiliki dua kursi di DPRD Taliabu, bapaslon MS – SM telah mengantongi rekomendasi Partai Nasdem dengan perolehan dua kursi , Partai Demokrat 3 Kursi, PKS 1 kursi, Gerinra 2 kursi, Partai berkarya 2 kursi disamping itu, bapaslon MS – SM juga di dukung 3 parpol lainnya yang tidak memiliki kursi Di DPRD Taliabu, seperti Partai Hanura, Partai PAN dan Perindo.
” dengan Rekom PDIP ini maka sudah 6 rekom parpol yang telah fix , dengan jumlah 12 kursi di DPRD”, Ujar Syafruddin Mohalisi melalui via whatsapp kepada wartawan media usai pengumuman rekom PDIP di Jakarta (11/8) kemarin sembari mengirimkan foto baliho partai – partai pendukung baPaslon MS-SM yang didalamnya termasuk tiga parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD taliabu seperti Perindo, Hanura Dan PAN.
Informasi yang dihimpun media ini diketahui, Bakal pasangan Calon Incumben (AMR) telah mengantongi empat rekomendasi parpol, yakni Partai Golkar 5 kursi, PKB 1 kursi, PPP 1 kursi dan PKPI 1 kursi. dari empat parpol tersebut incumbent AMR memiliki 8 kursi dari jumlah 20 kursi di DPRD kabupaten Pulau Taliabu. sisanya 12 kursi telah fix ke MS – SM.
Sementara itu, Ketua badan pemenang pemilu (Bapilu), Dewan pimpinan cabang (DPC), Partai demokrasi indonesia perjuangan (PDIP), Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun ketika dihubungi via telpon mengaku bahwa terkait rekom PDIP, sebagai petugas partai pihaknya siap mengamankan keputusan dewan pimpinan pusat.
” bunyi Rekomendasi itu kan sudah jelas bahwa DPP menginstruksikan kepada seluruh kader dan pengurus partai di DPC sampai pada tingkat Ranting dan anak ranting agar mendaftarkan paslon MS dan SM ke KPU, yang kedua menginstruksikan kepada anggota dan pegurus partai untuk memenangkan pasangan tersebut, bagi anggota yang melawan akan diberi sangsi tegas ” katanya.
Meski demikian kata dia, saat ini pihaknya masih menunggu SK B1 KWK yang akan diterbitkan DPP PDI Perjuangan, intinya , sebagai kader dan petugas partai, pihaknya selalu siap mengamankan keputusan DPP PDI Perjuangan dengan membangun komunikasi dan konsolidasi kepada seluruh petugas partai mulai dari DPC, PAC, Ranting dan Anak Ranting.
“Kami tetap menunggu SK B1 KWK, jika sudah dikeluarkan DPP, maka akan dilakukan sosialisasi dan konsolidasi pemantapan kepada seluruh pengurus partai dari DPC, PAC, Ranting dan Anak Ranting akan melakukan konsolidasi dan sosialisasi keputusan DPP PDI Perjuangan”ujar Budiman L Mayabubun politisi muda kelahiran utara Pulau Taliabu itu.
Lebiha lanjut, kata Budiman, setelah dijadwalkan agenda kosolidasi dan sosialisasi keputusan DPP PDI Perjuangan, dirinya akan menunggu diterbitkan SK B1 KWK DPP PDI Perjuangan dan akan dilanjutkan pendaftaran pasangan calon di KPU Pulau Taliabu. “Prinsipnya kami akan menunggu SK, jika SK sudah keluar, maka akan dilakukan pendaftaran ke KPU untuk pasangan calon ini”tandasnya, ( *Jk* )
Komentar