MPc PP, Warning Bupati Aliong Tak Roling ASN Pada Jelang Pilkada, Mufarik; Bawaslu Harus Awasi Petahana

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU – Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, H. Aliong Mus diminta untuk tidak melakukan roling jabatan pada jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada), apalagi Bupati juga saat ini masih maju sebagai calon Bupati Pulau Taliabu dengan pasangan yang sama.

Juru bicara majelis pimpinan cabang (MPc) Pemuda Pancasil, Kabupaten Pulau Taliabu, Mufarik Ibrahim dengan tegas mendesak badan pengawas pemilu (Bawaslu), Pulau Taliabu untuk melakukan pengawasan secara ketat bagi calon Bupati petahana yang berusaha untuk melakukan rotasi jabatan ASN dilingkup Pemkab Pulau Taliabu pada jelang Pilkada.

Dijelaskan, larangan tersebut tertuang dalam UU No. 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

“Mengingat tanggal pelaksaan penetapan pasangan calon peserta pemilihan tahun 2020, berdasarkan PKPU No. 5 tahun 2020 pada 23 September 2020, maka larangan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan berlaku sejak 23 april 2020″jelas Jubir MPc PP Pulau Taliabu, Mufarik Ibrahim kepada posko malut di Liang Haya Caffe minggu, (26/7) siang kemarin.

Dia juga mengingatkan adanya sanksi bila kepala daerah petahana melanggar ketentuan mutasi pejabat berdasarkan UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Sesuai Pasal 71 ayat 5, bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp. 6 juta yang dijelaskan pada pasal 190.

Lebih lanjut, Mufarik juga bilang merespon hal itu, Bawaslu RI telah menerbitkan Surat Edaran No.SS-2012/K.Bawaslu/PM.00.00/12/2019 tentang Instruksi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020 Kepada Bawaslu Daerah yang melaksanakan Pilkada.

Menurutnya, hal tersebut agar Bawaslu daerah melakukan upaya-upaya sosialisasi dan pencegahan politisasi ASN jelang Pilkada Serentak 2020.

Mufarik melihat, ASN menjadi instrumen yang sangat rentan dipolitisasi untuk kepentingan petahana yang menjadi peserta pilkada.

Salah satu aspek yang disorotinya adalah tentang mutasi jabatan ASN yang sering dilakukan oleh Kepala Daerah.

“UU tersebut mengatakan bahwa ASN itu harus netral. Selain itu juga agar petahana ini tidak melakukan politisasi birokrasi sebagai calon petahana karena bisa ada potensi kalau nanti mutasi hanya berdasarkan suka atau tidak suka ASN itu sendiri akan jadi korbannya”ungakap Mufarik.

Dia menambahkan bahwa, ASN dalam struktur pemerintahan merupakan instrumen pelayanan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dikontrol langsung oleh pemerintah maupun pemerintah daerah, karena dikontrol langsung oleh pemerintah daerah, maka ASN sangat rentan untuk dipolitisasi oleh petahana peserta pilkada.

“Dalam rangka menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam kontestasi pemilu dan pilkada perlu adanya larangan mutasi bagi ASN untuk menjaga suasana kerja dalam pemerintahan, itu yang menjadi PR bagi Bawaslu Taluabu untuk menjawabnya dalam bentuk tindakan-tindakannya melakukan pengawasan”unjarnya.

Dengan adanya UU Pilkada tersebut, untuk itu pihaknya mengingatkan Bupati agar mematuhi aturan dengan tidak melakukan mutasi pejabat tanpa seizin menteri dalam negeri.

Hal ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dalam menyambut Pilkada 2020 yang berlangsung 9 desember mendatang.

“Bawaslu harus membuat layanan pengaduan terhadap laporan adanya penggantian atau pencopotan jabatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Bawaslu dianjurkan melakukan sosialisasi melalui sarana media sosial atas pembukaan posko layanan”tandasnya.

Dia berharap proses tahapan ini bisa berjalan dengan baik. Kemudian peserta pilkada ini baik yang diusung oleh parpol maupun yang melalui calon perseorangan untuk taat pada aturan yang ada, sehingga bisa berjalan dengan luber dan jurdil.

Kita berharap pilkada ini dapat terpilih kepala daerah yang amanah dan bisa membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Pulau Taliabu”harapnya, (Jk)

Komentar