Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG – Majelis pimpinan cabang (Mpc), Pemuda Pancasila, Kabupaten Pulau Taliabu, menyorot Direktur PT. Damai Sejahtra Membangun (DSM), terkait pembangunan jalan ruas Tikong-Nunca yang progres pekerjaannya tidak sesuai dengan presentase besaran pencairan.
Kepada media selasa (17/11) kemarin, Sekretaris MPC PP, Kabupaten Pulau Taliabu, Dedi Jakaria menjelaskan bahwa, penerbitan dokumen kontrak proyek pekerjaan jalan ruas Tikong-Nunca diterbitkan sejak 27 Maret sampai Oktober 2020, dan MC0 dicairakan pada awal Bulan April Tahun Anggaran 2020, namun tidak dikerjakan hingga waktu pekerjaan yang tertuang dalam kontrak berakhir.
Dedi bilang, paket pekerjaan ruas jalan tersebut dengan pagu Rp. 16.100.000.000, HPS : Rp. 16.099.993.888,94 semenatara harga penawaran Rp. 15.052.607.590,62 dan reverse auction Rp. 15.052.607.590,62 yang dimenangkan oleh PT. DSM melalui pelelangan secara online yang dilakukan LPSE Kabupaten Pulau Taliabu.
“Dari belasan miliar APBD yang dikuras untuk pembangunan peningkatan ruas jalan Tikong-Nunca itu sudah dicairakan MC0 sebesar 20 Persen namun pihak rekanan belum menunjukan progres pekerjaan hingga waktu berakhir, kemudian pekerjaan itu baru dilanjutkan oleh orang yang Berbeda pada akhir September lalu 1,8 KM dan lasung dicairkan MC1 dengan presentase 70 persen, padahal kinerja rekanan kurang lebih baru mencapai 10 persen dari total pekerjaan”ungkap Dedi.
Pekerjaan yang sudah menghabiskan anggaran kurang lebih sembilan miliar itu, kata Dedi saat ini, pekerjaan yang dimaksud sudah menyeret nama besar Bupati Pulau Taliabu, H. Aliong Mus dalam pencairan pekerjaan proyek. “Pekerjaan sudah dicairkan oleh Direktur PT.DSM inisial Yopi sebesar 6 Miliar lebih, tapi anggaran tersebut tidak akan saya ambil dan tidak akan saya bayar kepada sub kontraktornya karena saya belum mendapat arahan dari Aliong Mus, akhirnya pekerjaan dihentikan dulu”ujar Dedi yang menyampaikan penjelasan Anjas yang diberitakan pada media online Sidikkasus.
Untuk itu, Dedi meminta kepada Direktur PT. DSM agar dapat membuktikan keterlibatan Bupati Aliong Mus dalam pekerjaan proyek jalan ruas Tikong-Nunca yang sudah menguras anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2020 sebesar 9 miliar lebih, karena Aliong Mus selain dari Bupati dan Kandidat, dia juga adalah Ketua Majelis Pertimbangan Organinasi PP Pulau Taliabu. “Kami mengutuk keras pihak rekanan dalam hal ini Direktur PT. TGM yang mencatut nama baik Ketua Majelis Pertimbangan Organinasi PP Pulau Taliabu, H. Aliong Mus, jika yang disampaikan Dirut PT. DMS benar maka kami tegaskan untuk dibuktikan”tegasnya.
Dedi juga meminta agar penegak hukum segera mengambil tindakan atas proses pekerjaan yang diduga kuat sudah menabrak aturan, begitu juga dengan DPRD Taliabu yang lemah dalam melakukan pengawasan. “Kami meminta kepada penegak hukum untuk segere memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan jalan ruas Tikong-Nunca, karena kami menduga proses pekerjaan ini sudah menabrak aturan dan kami minta DPRD Taliabu untuk lakukan pengawasan secara contineu dalam setiap pekerjaan yang dianggarkan Pemkab Pulau Taliabu”tandasnya. (jek)
Komentar