Berita Sidik Kasus
PALEMBANG- Weni (25), dan Rahmat (25), dua orang kawanan curanmor yang kerap beraksi di wilayah rumah susun Ilir Barat l Palembang, akhir berhasil diringkus oleh Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kedua pelaku diketahui sudah enam kali beraksi. Dengan bermodalkan kunci T, kedua pelaku beraksi di wilayah rumah susun IB l Palembang,” kata AKBP Nuryono, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Jumat (18/9).
Beberapa barang bukti kita amankan. Seperti pakaian yang dibeli dari hasil penjualan motor hasil curian.
Beberapa barang bukti lain yang dibeli oleh pelaku dengan menggunakan uang hasil dari menjual motor curian turut kita amankan.
Kedua pelaku akan kita jerat dengan menggunakan pasal 363 KUHP. Ancaman penjaranya diatas 5 tahun,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka Weni, ia selalu beraksi melakulan pencurian di kawasan rumah susun.
Kami melakukan pencurian sasaran kami adalah kendaraan motor yang terparkir dihalaman rumah,” ujarnya.
Sementara tersangka Rahmat mengaku bahwa motor hasil curian ia jual dikawasan Boom Baru dengan harga 1 sampai 2 juta.
Motor hasil curian itu kami jual ke Boom Baru. Duitnya kami bagi dua. Kami pakai untuk judi online dan membeli sabu-sabu,” akunya.
Joni/Yudi
Komentar