Berita SidikKasus.co.id
MELAWI – Ketua Pengurus Cabang Komando Investigasi Nasional Profesional Jaringan Mitra Negara Kabupaten Melawi melalui ketua Jumain menyampaikan maraknya aktifitas peredaran rokok diduga menggunakan pita cukai bondong di Kabupaten Melawi beredar luas tanpa adanya pengawasan dari petugas bea cukai kalbar. Selasa(02/08/2022).
Jumain mengatakan ada beberapa jenis produk rokok tersebut diantaranya adalah stick Cappucino isi 20 batang SIGARET KRETEK MESIN dan ESSEN SKM,Tabaco Orange, Kalbaco dengan harga bervariasi dari 12.000 hingga 18.000 rupiah berisikan 20 batang namun harga yang tertera di bandrol cukai hanya Rp.6.076 / 12 batang.
Masih menurut jumain, jika kita lihat antara kemasan dan bandrol sama sekali tidak singkron contoh pada kemasan rokok merek Cappucino dan Kalbaco isi 20 batang namum di pita cukai tertera hanya 12 batang.
” Dengan bukti tersebut besar dugaan kami ada unsur penggelapan pajak tembakau dan pemalsuan administrasi yang dilakukan oleh oknum pengusaha tersebut,” ucap jumain.
Jumain juga menyampaikan kepada pihak yang terkait segera melakukan investigasi terhadap peredaran dugaan rokok ilegal tersebut.
” Jika betul peredaran rokok tersebut tidak sesuai dengan aturan maka diminta kepada Pemerintah segera menutup produksi maupun peredaran, dan tindak tegas” pintanya.
Jumain Ketua PC. KINProjamin, dirinya menyatakan bahwa cukai sendiri merupakan pungutan yang dikenakan terhadap barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Dirinya menilai peredaran rokok tersebut
seolah-olah lepas dari pantauan petugas pengawasan bea cukai Kalbar.
” Namun, ada satu hal yang harus diingat, penyimpangan yang terjadi atas peredaran rokok ilegal merupakan kategori perbuatan melawan hukum (PMH) oleh distributor maupun pengecer ada sangsi yang mengatur Sanksi Pengedar Rokok Ilegal antara lain;
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.
Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” paparnya.
Masih menurut Jumain, Bea Cukai dapat melibatkan lembaga lain dengan membentuk tim pemberantasan peredaran
rokok ilegal tersebut, diantaranya Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, Kodim dan Disperindag.
Sekali lagi PC. KINProjamin Kabupaten Melawi berharap peredaran rokok yang diduga ilegal yang diduga menggunakan cukai palsu dapat segera diatasi karena negara akan mengalami kerugian yang terus akan membesar kalau penegakan hukum tidak berjalan.
” Semoga Bea Cukai dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberantas dan melakukan langkah-langkah pencegahan peredaran rokok ilegal ini,” pungkas jumain.
Publish: (Biro Melawi/Tim).
Komentar