Modal SK PNS Palsu, HS Tipu Warga Mowila Puluhan Juta

Berita Sidikkasus.co.id

KONAWE SELATAN – Putu Suadnya, warga Desa Lalosingi Kecamatam Mowila Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang menjadi korban tindak pidana penipuan oleh HS, seorang PNS disalah satu dinas di Kota Kendari.

Bermula pada 20 Maret 2020 lalu, HS meminjam uang kepada Putu Suadnya sebesar Rp. 79.500.000 dengan jaminan SK PNS yang diduga palsu.

Karena tak kunjung dikembalikan, serta kuat dugaan kalau jaminan tersebut adalah SK palsu, Putu lalu
melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Mowila – Polres Konawe Selatan pada Senin 21 November 2022.

Kapolsek Mowila IPTU Nyoman Sugiana, SH saat dikonfirmasi membenarkan ihwal laporan itu, bahkan Kapolsek Mowila telah melakukan pemanggilan terhadap HS, dan pada Senin kemarin HS mendatangi Kantor Polsek Mowila.

“Setelah kami panggil saudara HS dan dilakukan pemeriksaan, HS diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Putu Suadnya.

Senin,28/11/2022) HS kami lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Ruang Tahanan Kantor Polsek Mowila ” terang IPTU Nyoman Sugiana.

Kapolsek juga mengatakan bahwa SK PNS yang dijadikan jaminan atas pinjaman uang sebesar Rp. 79.500.000 diduga kuat palsu.

“HS menjaminkan SK-PNS untuk meminjam uang kepada korban, namun SK-PNS milik HS diduga palsu, dan hal tersebut diketahui setelah dari korban menanyakan di dinas tempat HS bekerja.

Namun walau begitu,  SK tersebut tetap akan kami uji keaslianya,” tutup Kapolsek Mowila.

Atas tindakan itu,  HS dijerat Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Humas polres konsel
Laporan : Iswan Safar

Komentar