MK: Hasil Karya Jurnalistik Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana, Proses Hukum Lewat Dewan Pers
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sel, 20 Jan 2026

Berita sidikkasus.co.id
JAKARTA, – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya.
Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Frasa tersebut dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme hak jawab dan hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menegaskan, tanpa pemaknaan yang jelas dan konkret, norma tersebut berpotensi menjerat wartawan secara langsung melalui proses pidana tanpa terlebih dahulu melewati mekanisme penyelesaian yang diatur dalam UU Pers.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Guntur dalam sidang.
Ia menambahkan, penafsiran konstitusional ini bertujuan memastikan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan prinsip perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, dengan melibatkan dan mempertimbangkan penilaian Dewan Pers,” sambungnya.
Putusan MK ini dinilai mempertegas posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menilai dan menyelesaikan sengketa pers, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab. **
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar