Berita sidikkasus co.id
OKI – Rabu, (12/8/2020), sekitar pukul 17:00 WIB. Beberapa orang anggota polisi dari Polres Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Seorang petinggi ormas dan empat orang diamankan dari salah satu ruangan di kantor Ispektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Salah satu barang bukti yang diamankan dari TKP mencuat diberbagai media massa baik cetak maupun online (lokal).
Disebut-sebut, ada uang tunai senilai Rp 50 juta di kantor Ispektorat Kabupaten OKI disita oleh polisi sebagai barang bukti.
Benarkah, ketua ormas dan empat orang yang diamankan pada hari itu, sudah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai artikel dan dimuat di media-media (lokal).
Pihak polres Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sama sekali tidak membantah jika sore itu ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) digelar pada Rabu (12/8/2020) pukul 17:00 WIB.
Seorang petinggi ormas dan empat orang pun disebut-sebut diamankan dari kantor Ispektorat Kabupaten OKI sore itu oleh media cetak dan online (lokal).
Ada desas-desus ada uang tunai senilai Rp 50 juta turut diamankan pada saat proses penangkapan dilakukan sebagai barang bukti.
AKBP Alamsyah Pelupessy, Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis, (13/8/2020) mengatakan, ia akan melakukan gelar perkara dalam waktu 1×24 jam kedepan pada saat dikonfirmasi.
“Ada prosedur, kita akan lakukan gelar perkara,” katanya.
Orang nomor satu di Polres Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) itu mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan penyidikan,” kata Alamsyah singkat.
Berdasarkan informasi didapat dari keterangan saksi mata mengungkapkan, pertemuan di kantor Ispektorat sore itu terjadi karena ada salah satu OPD di Kabupaten OKI diduga diketahuinya sudah melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut saksi mata, petinggi ormas dan empat orang yang diamankan oleh petugas kepolisian dari polres OKI hari itu, mereka memiliki data valid tentang adanya kasus korupsi yang diduga melibatkan salah satu OPD di Kabupaten OKI.
Pertemuan ketua ormas dan kepala Ispektorat Kabupaten OKI sore itu diketahui tidak berlangsung lama. Tidak sampai 30 menit. Saat kepala Ispektorat Kabupaten OKI, S, menyerahkan uang tunai senilai Rp 50 juta, beberapa orang anggota polisi tiba-tiba melakukan penyergapan.
Beberapa media massa baik cetak dan online lokal pun memberitakan hal serupa. Petinggi ormas dan empat orang yang hadir dalam pertemuan itu, disebut-sebut melakukan pemerasan.
Kelima orang diamankan oleh petugas kepolisian sore itu, disebut-sebut oleh media ditangkap polisi karena melakukan pemerasan.
Ada yang janggal dalam kasus ini, karena hingga laporan ini selesai ditulis, kepala Ispektorat Kabupaten OKI, S, belum ditahan penyidik. Ia diketahui masih bebas menghirup udara segar.
Padahal, ia disebut-sebut sebagai orang yang terlibat secara langsung dalam proses penyerahan uang tunai senilai Rp 50 juta sore itu.
(Joni)
Komentar