Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU – Mirisnya, Ke Tiga Proyek ‘Mangkrak’ Belanja Modal Pembangunan Get Haouse, Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu ( Pultab) Provinsi Maluku Utara ( Malut) Tahun Anggaran 2017 lalu hingga sekarang belum terselesaikan.
Forum Perjuangan Pemuda Taliabu Anti Korupsi ( FPPTAK) Yakni Awaludin Tarasa angkat bicara Minta Ketegasan Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara Agar Secepatnya Di Usut tuntas Pelaku diduga kuat terlibat Praktik tindak Melakukan Penyalahgunaan Anggaran itu.” tuturnya.
“Kami melihat Kondisi fisik Ke tiga bangunan Guest House tersebut, salah satu FPPTAK memintah pihak Kepolisian Daerah ( POLDA) dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Agar Segra melakukan penyelidikan di tiga Proyek itu diantaranya :
pertama, Belanja Modal Pembangunan Guest House Desa Gela, Kecamatan Gela Taliabu Utara dengan jumlah total Hps Rp 1.122.189.587,11.
Proyek Guest House tersebut dilasanakan Oleh Perusahaan CV. DOKU LOHA dengan Jangka Waktu 120 Hari Kalender dengan total nilai Kontrak Rp. 1.073.095.896,57. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Tahun 2017 sesuai surat perjanjian kerja ( Kontrak) No: 027/09/kontrak/umum-setda/2017, tanggal 29 Agustus 2017. Berita Acara Pencairan (BAP) No : 931/322/BAP/SETD-PT/X/2017 , tanggal 12 September 2017. Surat Perintah Membayar ( SPM) No : 157/SPM-LS/1.20.03/PT/XI/2017, tanggal 14 November 2017 dengan SP2D No: 1772/SP2D-Ls/ 1.20-03/PT/XI/2017 tanggal 15 November 2017.
Tidak itu saja dananya pun dicairkan ke CV. Doku Loha dengan jumlah pencairan 90% sebesar Rp. 965.786.306.40, dan sesuai Rekening Bank Maluku cabang sanana No: 0401048541
Kedua, Belanja Modal Pembangunan Get House Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur jumlah total nilai Hps Rp.1.118.760.000,00, Pokja ULP Menetapkan Pemenang Di CV.Rini Jaya dengan Nilai Kontrak Rp.1.101.381.000,00 sesuai dengan surat Perjanjian Kontrak No: 027/01/kontrak/umum-Setda/2017 tanggal 30 mei 2017 dan berita Acara Pencairan ( BAP) No: 218/BAP/Umum-Setda/2017 tanggal 8 Agustus 2017, surat perintah membayar ( SPM) No : 108/1.20.03/SPM-Ls/PT/VIII/2017 tanggal 25 Agustus 2017 dan Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) No: 1277/SP2D-Ls/1.20.03/PT/VIII/2017, dengan Rekening Bnk BRI Unit Taliabu No:7679-01-000242-30-1 atas nama perusahaan CV. Rini Jaya.
Ketiga, Belanja Modal Pembangunan Get House Desa Nggele, Kecamatan Taliabu Barat Laut, jumlah total nilai Hps Rp.1.118.760.000,00 dengan Nilai Kontrak Rp.1.090.355.000,00, sesuai Surat Perjanjian Kontrak No :
027/02/kontrak/Setda-PT/2017 tanggal 29 Mei 2017, berita acara pembayaran ( BAP) No: 931/328/Setda tanggal 12 Desember 2017, Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) No: 2167/SP2D-Ls/1.20.03/PT/XII/2017 tanggal 14 Desember 2017. dan anggaran cairkan di rekening bank BRI unit Taliabu No: 7679-01-000566-30-7 atas nama perusahaan CV. Banggai Perdana.” jelasnya.
Lanjut dia, melihat data – data Pembangunan tersebut. Diduga Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA/ PA) Selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) telah melakukan kerjasama dengan bendahara di Bagian umum dan perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu insial Ari.
Dimana kedua belah pihak bekerjasama untuk melakukan pencairan anggaran proyek. Atas tindakan keduanya di sinyair untuk memperkaya diri dan kelompoknya.
Beberapa Pembangunan Guest House di Pulau Taliabu diduga kuat dikuasai oleh pejabat Dinasti Mus? Yang setiap tahun mengerjakan proyek namun tidak kunjung selesai hingga sekarang.
Apakah pejabat seperti ini akan dibiarkan begitu saja?
Forum Perjuangan Pemuda Taliabu Anti Korupsi ( FPPTAK) Minta kepada pihak yang berwajib Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara Agar Secepatnya di Usut tuntas Diduga Kuat Pelaku yang melakukan tindak Penyalahgunaan Anggarannya, Tegas.” Awaludin
( Korwil)
Komentar