Berita sidikkasus.co.id
Banyuwangi – Beberapa kali melakukan pengecekan kondisi jalan kabupaten khususnya, jalan provinsi dan jalan nasional, Ketua DPC LSM KOBRA Daud Djoni, WD menemukan kembali lokasi jalan berlobang mengenaskan di lokasi Jalan Pekulo Desa Pekulo, Kec. Srono Banyuwangi (13/03).
Penting sebagai informasi, temuan dibeberapa titik ruas jalan sudah ada rusak dan berlobang.
“Apakah ada keterlambatan persediaan aspal atau anggarannya ?. Lain halnya dengan Dinas PU, apakah ada dan koordinasi dengan Forpimcam (Kecamatan/Polsek/Koramil)setempat terkait jalan berlobang dan rawan pengendara terjatuh terutama sepeda motor saat melintas di jalan berlobang ?.
” Miris jika melihat pemandangan jalan berlobang tak terawat, sedangkan dana pemeliharaan jalan pada waktu dulu dikerjakan tersedia anggarannya. Kita akan segera melaporkan ke DPRD Banyuwangi mas, mengenai masalah ini,” tegasnya.
Lebuh jauh, fungsi jalan dapat mengganggu aktifitas pengguna kata Djoni jika dibiarkan rusak bahkan berlobang dan membahayakan bagi pengendara saat melintas di jalan berlobang.
Seharusnya Dinas PU dan Instansi terkait memahami siapa yang berwenang mengurus ruas jalan. Sesuai dengan Pasal 273 Ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kewenangan dan Tanggung jawab Penyelenggara jalan telah diatur pada Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009, yaitu : “Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak/ berlubang dan dapat mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas”.
Sedangkan Pasal 24 ayat (2) menyatakan : “Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak atau berlubang untuk mencegah terjadinya Kecelakaan lalu lintas.”
Perintah Pasal 273 ayat (1) jelas, yaitu: “Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)” jelas Ketua DPC LSM KOBRA.
Selanjutnya ayat (2) menyatakan, “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”. Ayat (3) menyatakan : “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah)”.
Selain itu menurut ayat (4): “Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)”
” Kami minta segera DPRD Banyuwangi bersama Dinas PU melakukan pengecekan dibeberapa titik jalan rusak dan berlobang rawan pengendara terjatuh atau terjadinya kecelakaan terutama di malam hari dan dimusim hujan ”
Dengan adanya jalan yang rusak dan berlobang dengan harapan semoga Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi khususnya, Pemprov. Jawa Timur dan Pemerintah Pusat lebih mengutamakan Keselamatan pengendara/ pengguna jalan utamakan programnya dalam hal keselamatan.
Hingga berita ini diturunkan ke redakssi pusat, Tim awak media SDK bersama tim LSM KOBRA masih monitoring situasi jalan rusak dan berlobang di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
( Joen Tim SDK )
Komentar