Miris, Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Masih Kerap Terjadi

Pasuruan, Jejakkasusnews.co.id

MM (53) Tahun disebut sebut “kolor ijo” oleh warga Dusun Betro Desa Wonosunyo kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan. kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lagi, lantaran perbuatan bejatnya yang mencabuli anak dibawah umur tidak lain tetangganya sendiri.

Tersangka awal melakukan aksi bejatnya di dalam rumahnya, korban yang tengah asyik bermain dengan teman sebayanya didepan rumah pelaku, kemudian pelaku memanggil korban dengan iming iming di beri uang untuk beli jajan sebesar Rp. 50.000,- setelah korban mau menerima uang tersebut lantas korban malah disuruh masuk ke rumahnya untuk diperlihatkan video porno.

Merasa sudah terbawa nafsu bejat akhirnya terjadi perbuatan bejat tersebut dan merasa aksinya mudah, pelaku berkali kali gerayangi tubuh korban AN yang saat itu masih duduk dibangku SD.

Dan aksi bejat korban terungkap setelah korban menceritakan kejadian ini kepada ibunya. Merasa tak terima MM merenggut kesucian anaknya, sang ibupun melaporkan MM ke kepolisian

Pria yang bekerja serabutan itu pun akhirnya dilaporkan kepada pihak yang berwajib oleh ibu korban pada tanggal 13 Agustus 2019, dengan kesigapannya Polres Pasuruan berhasil membawa tersangka MM pada tanggal 14 Agustus 2019 beserta barang buktinya.

“Sudah salah ngeyel” adalah kata yang tepat disematkan untuk tersangka”. Lantaran masih mengelak tak pernah melakukan hal itu terhadap korban “saya suruh dia masuk karena saya kasihan anak itu cacat, saya sama istri saya suruh dia masuk untuk membantu saya cuci piring, saya kasih uang 50 ribu”ujar tersangka.
Namun kepolisian tak mau percaya begitu saja, polisi terus mendalami kasus ini memintai keterangaan korban dan saksi hingga memperoleh keterangan yang jelas.

“Perbuatan itu dilakukan tersangka sebanyak 8 kali sampai akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban” ujar kapolres AKBP Rizal Martomo. Saat pers realese Kamis (22/08/2019).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 jo 76D dan atau pasal 82 jo 76E UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(Tom/Tim).

Komentar