Berita sidikkasus.co.id
PASIR PANGARAIAN – Pria warga Desa Puo Raya Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, Mw Alias Boimin (46),diamakan personil Reskrim Polres Rohul Kamis (5/12/2019) sore kemarin.
Diinformasikan Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Paur Humas Ipda Feri Padli, SH, Boimin ditangkap Tim Opsnal, setelah ada informasi masyarakat bahwa Boimin sering membawa senjata api (senpi) jenis FN.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal langsung menuju target, sekitar jam 17.00 WIB Tim Opsnal melihat Boimin sedang berada dirumahnya, saat di interogasi dia mengakui memang ada memiliki senjata api jenis FN.
Kemudian Boimin menunjukan senjata api disembunyikan dekat pintu kamar mandi plastik yang sudah rusak. Senpi diletakan dengan posisi disandarkan ke belakang rumah. Ketika ditanya terkait izin kepemilikan senpi tersebut, Boimin mengakui tidak memiliki izin.
“Karena dirinya tidak miliki dokumen yang sah, personil Reskirm Polres Rohul kemudian menangkap Boimin untuk diperiksa lebih lanjut. Personil Polisi, juga ikut menyita barang bukti sepucuk senpi jenis FN ilegal,beserta 6 butir amunisi kaliber 99 mm,” terang Ipda Feri Fadli SH. (Dasopang)
Komentar