Berita Sidikkadus.co.id
LUMAJANG – Polres Lumajang gelar press release terkait keberhasilan nya mengungkap kasus kepemilikan satwa liar yang dilindungi kelestariannya, di lobby Mapolres Lumajang Jawa timur (Jatim), Rabu sore (17/11/2021) 16.00 Wib hingga selesai.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Lumajang, AKBP. Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., MSi.
Kepada media Kapolres mengatakan, pengamanan satwa liar itu berawal dari informasi warga. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata binatang peliharaan yang ada di rumah terduga pelaku inisial ‘TN’, termasuk hewan yang dilindungi.
Satwa liar yang diamankan itu diantaranya 7 ekor anakan burung rangkong julang emas, 3 ekor musang binturong dewasa dan seekor burung tiong emas (beo).
Hewan-hewan tersebut, selanjutnya dibawa menuju Polres Lumajang. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Probolinggo.
“Pemiliknya ternyata berinisial ‘TN’ (45), warga Dusun Krajan, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah. Saat ini masih kita buru,” tutur Kapolres.
Binatang tersebut, lanjut Kapolres, sudah dipelihara pelaku sekitar setahun. Pihaknya masih mendalami, dari mana asal usul satwa tersebut.
Pelaku diancam Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a sub Pasal 40 ayat (4) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Itu hasil berburu atau beli dari seseorang masih kita dalami, karena pelaku masih kabur,” pungkas Kapolres Lumajang, AKBP. Eka Yekti Hananto Seno. (Ria)
Reporter : Biro Lumajang
Komentar