MESJID DARUL ‘ADLI KEJAKSAAN AGUNG LAKSANAKAN SHALAT JUM’AT KEMBALI SETELAH HAMPIR 3 (TIGA) BULAN VAKUM KARENA PANDEMI COVID 19

 

Berita Sidikkasus.co.id

Jakarta –  Hari ini Jum’at, 26 Juni 2020, Badan Pengelola Masjid Darul ‘Adli Kejaksaan Agung Republik Indonesia, kembali melaksanakan shalat Jum’at berjamaah setelelah hamper 3 (tiga) bulan vakum tidak menyelenggarakan shalat fardu Jum’at bahkan shalat fardu berjamaah di masjid ;

Menurut penjelasan Ketua Badan Pengelola Mesjid Darul ‘Adli Kejaksaan Agung RI, Drs. Asep Syaifuddin, penyelenggaraan shalat fardu Jum’at ini sudah yang ketiga kali yang dimulai dengan pelaksanaan shalat fardu lima waktu pada Senin tanggal 8 Juni 2020 ;

Pelaksanaan shalat fardu Jum’at maupun shalat fardu lima waktu dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19 antara lain dengan menjaga jarak antara jama’ah, mencuci tangan dengan sabun sebelum berwudhu serta mengenakan masker ketika memasuki kawasan mesjid ;

Jarak antar jamaah dibuat sedemikian rupa (berbentuk zig zag) antar shaf dan shaf satu dengan lainnya dilebarkan sehingga yang biasanya Masjid Darul ‘Adli yang mampu menampung jamaah 500 (lima ratus) orang jamaah disaat normal, dalam pelaksanaan shalat fardu Jum’at di era new normal melumber sampai halaman gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Nsaha Negara.

“ Semoga dengan sudah dilaksanakan shalat fardu berjamaah di masjid, baik untuk shalat lima waktu maupun shalat Jum’at dapat menjadi sarana bagi pegawai Kejaksaan Agung yang beragama Islam untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, demikian ungkap Drs. Asep Syaifudin mengakhiri penjelasannnya lewat telepon.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

HARI SETIYONO, S.H., M.H.

(*)

Komentar