Berita,sidikkasus.co.id
Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia menemukan developer (Pengembang) bandel alias nakal di Desa Tanjung Merbu Kecamatan Rambutan (Banyuasin 2) Kabupaten Banyuasin. Belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tapi developer Merbu Estate sudah melakukan pembangunan rumah.
ALASAN yang selalu ditemukan di lapangan, pengembang hanya membangun satu unit rumah. Rumah tersebut hanya untuk contoh atau sampel pembangunan di kawasan perumahan.
”Ada sekitar dua sampai tiga developer yang kita temukan belum mengantongi IMB,” kata Adenia, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia kepada Sidikkasus.co.id, Jumat (3/7/2020) kemarin.
Satpol PP Kabupaten Banyuasin harus meminta kepada para pekerja untuk menghentikan pembangunan rumah tersebut. Agar pihak developer tidak lagi melakukan aktivitas pembangunan rumah di kawasan pedesaan tersebut.
Selain itu, Satpol PP Kabupaten Banyuasin juga harus bersikap tegas kepada pihak pengembang perumahan Merbu Estate untuk terlebih dahulu mengurus IMB. Agar bisa melanjutkan pembangunan rumah di kawasan pedesaan tersebut.
Sebab, Bupati jelas tidak mau melihat hingga mendengar, pihak developer Merbu Estate tidak mengantongi IMB terlebih dahulu, tapi sudah melakukan pembangunan rumah di desa tanjung merbu.
”Jangan dijadikan alasan, IMB dalam proses. Tunggu IMB sampai keluar alias terbit, baru bangun rumah. Kalau tidak ada IMB, Polpp harus melakukan penertiban. Developer Merbu Estate jangan membangun rumah sebelum memiliki IMB.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia Adenia mengatakan, belum ada satupun IMB yang dikantongi oleh pihak pengembang Merbu Estate hingga hari ini.
Pihak depeloper Merbu Estate sudah kedapatan, pihak Satpol-PP Kabupaten Banyuasin jangan segan-segan untuk memanggil pihak developer Merbu Estate.
Pemanggilan tersebut harus dilakukan, tujuannya adalah untuk memberikan sanksi tegas kepada developer Merbu Estate sebagai pengembang nakal.
”Merbu Estate adalah pengembang yang tidak masuk dan bergabung dalam organisasi atau asosiasi perumahan, tidak mengurus IMB tapi sudah bangun rumah.
Karena itu kita berharap Satpol-PP Kabupaten Banyuasin untuk bertindak tegas agar supaya pihak depeloper Merbu Estate segera menyelesaikan IMB,” Adenia.
Ia berharap, developer Merbu Estate sebelum melakukan aktivitas pembangunan rumah di Desa Tanjung Merbu, untuk taat pada aturan.
Kantongi IMB terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas pembangunan rumah.
”Kasihan masyarakat yang mau membeli rumah karena akan menjadi korban. Ini yang tentunya semua orang tidak mau,” jelas Adenia.
(Tim)
Komentar