Berita Sidikkasus.co.id
Probolinggo – Merasa gaji yang diterima tidak sesuai, seorang anak buah kapal (ABK) mendatangi dan melaorkan ke Kantor DRD Kota Probolinggo dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo.. Dia datang atas nama dirinya.
Mereka adalah Indonesia Fauzi Putra (26), asal kelurahan Wiroborang Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, yang bekerja sebagai anak Buah Kapal (ABK) KM Penepole, wadul ke Kantor DPRD, karena gajinya sampai saat ini merasa belum terbayar.
Menanggapi hal tersebut, Komisi III DPRD Kota Probolinggo langsung mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak perusahaan PT Berkah Aneka Laut cabang Probolinggo.
Indonesia Fausi Putra, mengatakan dirinya bekerja di KM Penepole digaji Rp 13 juta selama 7 bulan, namun terbayar 3 juta, sedangkan, sisanya yang Rp 10 juta belum terbayar sampai saat ini.
“7 bulan kontrak 13 juta namun terbayar 3 juta dan sisanya 10 juta belum, ” ujarnya,
Sementara pihak PT Berkah Aneka Laut, Bramantya Bayu mengatakan pihaknya hanya perjanjian kontrak dengan Nahkoda KM Penepole bukan dengan ABK, sedangkan pihak nahkoda masih punya hutang kepada PT BAL( Berkah Aneka Laut).Kamis (11/2/2021).
“Sampai saat ini, pihak nahkoda KM Penepole kabur gak bisa dihubungi (Hardi selaku Nahkoda KM Penepole, asal Kecamatan Meral Sumatera, red),” tegasnya.
Sementara itu,Perwakilan Disnaker Kota Probolinggo, Nurjatim sebagai mediator mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan mediasi.
“Kami bersama pihak terkait masih adakan mediasi, untuk masalah kasus ini baru pertama kali terjadi,” singkatnya.
Nurjatim menambahkan, Pihak perusahaan berjanji akan membantu gaji ABK, namun meminta usai hari raya imlek.
“Semua permasalahan ini, sudah ditangan disnaker dan perusahan BAL serta ABK untuk lakukan mediasi selanjutnya,” pungkasnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Agus Riyanto, pihaknya memanggil semua pihak terkait adanya laporan pengaduan ABK ke komisi 3 untuk menggelar RDP.
“Sebenarnya masalah ini antara ABK dan Nahkoda KM Penepole, bukan dengan pihak perusahaan, sedangkan pihak perusahaan sudah mentranfer lunas kepada Nahkoda sesuai dengan perjanjian, namun pihak Nahkoda KM Penepole tidak membayarkan gajinya kepada ABK tersebut ” jelas Agus. Anggota Komisi III, Rabit meminta, tolong diselesaikan dengan baik.insya.allah semuanya bisa terselesaikan,” imbuhnya. (yu/gho)
Komentar