Menyokong Bukan Merongrong

Berita sidikkasus.co.id

PENEGAKAN hukum perlu dilakukan untuk menyokong pembangunan bukan justru malah sebaliknya merongrong.

Penegak hukum semestinya mendukung program-program strategis pemerintah dengan memberikan pengawasan serta pendampingan bagi eksekutif sebagai pelaksana pembangunan agar jangan sampai ada hukum yang dilanggar.

Akan tetapi, yang terjadi di negeri ini malah justru sebaliknya. Aparat malah sibuk menakut-nakuti dan memeras pejabat, eksekutif, legislatif, yudikatif, pengusaha, hingga masyarakat awam.

Kondisi Inilah yang membuat penegakan hukum menjelma menjadi momok menakutkan bagi pembangunan baik daerah maupun nasional.

Gambaran itu berulang-ulang kali diucapkan Presiden Joko Widodo kepada para aparat penegak hukum. Tidak hanya dalam acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi, Rabu (26/8), Presiden juga telah memperingatkan penegak hukum perihal serupa tahun lalu dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pernyataan Jokowi berulangkali itu menunjukkan bahwa persoalan praktik-praktik tidak terpuji oleh penegak hukum merupakan isu yang harus disikapi secara serius.

Hal itu menjadi ultimatum bagi pimpinan lembaga penegak hukum untuk serius membenahi institusinya. Memang, Presiden mengakui regulasi yang masih tumpang tindih sama sekali tidak memberikan kepastian hukum.

Namun, hal itu lantas tidak menjadi pembenaran bagi penegak hukum korup untuk menakut-nakuti bahkan memeras pejabat pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

Bayangkan, jika pejabat pemerintah takut melakukan inovasi karena jeratan ancaman hukum, agenda pembangunan pun pasti terhambat.

Pembangunan yang semestinya bergerak cepat bisa menjadi lambat, bahkan tidak bergerak karena banyak pemangku kepentingan yang ketakutan dalam mengeksekusi kebijakan.

Bahkan, dalam masa upaya pemulihan ekonomi nasional akibat covid-19, saat pejabat takut mengeksekusi anggaran, jelas akan membahayakan perekonomian nasional.

Dalam situasi terkini, penegak hukum justru lebih dibutuhkan untuk bahu-membahu memberikan pengawasan dan pendampingan bagi pelaksana kebijakan agar Indonesia mampu keluar dari resesi ekonomi yang mengintai.

Namun, bukan berarti upaya penegakan hukum dikesampingkan selama masa pandemi covid-19. Aparat tetap harus garang terhadap siapa pun, termasuk pejabat, pengusaha dan masyarakat yang memiliki niat buruk untuk menyelewengkan agenda pemulihan ekonomi nasional.

Agar apa yang diserukan Presiden bukan sekadar menjadi wacana tentu perlu ada langkah nyata. Peringatan disertai tindakan konkret akan menjadi pelajaran berharga bagi setiap lembaga penegak hukum untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Hanya penegakan hukum bagi yang salah dan bukan mencari-cari salah akan membuat terciptanya kepastian hukum. Penegak hukum yang menyokong pembangunan, bukan merongrongnya akan membuat laju pemulihan ekonomi akan semakin cepat.

Di samping itu, pemerintah juga harus segera menuntaskan pembenahan regulasiregulasi yang tumpang-tindih, berbelit-belit, dan tidak memberikan kepastian hukum.

Sinkronkan regulasi secara berkelanjutan, pangkas regulasi yang berbelit-belit agar tidak ada lagi celah aturan yang membuat munculnya ketidakpastian hukum.

Dian Filyana

Komentar