Berita sidikkasus.co.id
PALANGKARAYA – KALIMANTAN TENGAH || Mentri Agraria dan tata ruang ( ATR ) Marsekal Purn.Hadi Tjahjanto memberikan Apresiasi kepada Polda Kalteng karena telah berhasil mengungkapkan kasus mafia tanah di Palangka Raya.
Hal itu di sampaikan oleh mantan Panglima TNI saat beliau berkunjung ke Polda Kalteng Jumat 24/03/2023 pukul 09:30 wib.
Dalam kesempatan tersebut Menteri ATR / kepala BPN menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran Polda Kalteng, Kejati Kalteng, dan kanwil ATR / BPN Kalteng yang telah bersinargi dengan baik untuk mengungkapkan kasus mafia tanah yang memalsukan surat veklaring No 23 Tahun 1960.
“Saya berharap sinergi dan kolaborasi yang sudah baik antara Polda, Kejati, Pemerintah Daerah,dan kanwil ATR / BPN supaya terus dijaga dan ditingkatkan kedepannya agar seluruh permasalahan mafia tanah yang masih banyak tersebar luas di pelosok² dapat segera ditindak lanjut secara serius” imbuhnya.
Beliau menambahkan bahwa keberhasilan dalam mengungkapkan kasus mafia tanah ini merupakan keseriusan dan konsistensi Kementerian ATR/BPN bersama seluruh aparat penegak hukum dalam memerangi dan memberantas mafia tanah.
“Mari kita bersama-sama memberantas mafia tanah sesuai dengan peruntukannya, Sehingga melalui pertisipasi masyarakat dan kalibrasi yang efektif kita mampu memberantas mafia tanah sampai ke “akar-akarnya”
Kapolda Kalteng melalui Dirreskrimum Kombes Pol. Faisal F. Napitupulu.SH,MH menambahkan bahwa tindakan pidana pemalsuan surat veklaring yang dilakukan oleh tersangka MGS telah di tetapkan status nya menjadi P.21 berkas di nyatakan lengkap.
Melalui ketetapan P.21 tersebut akan disidangkan di pengadilan. Untuk mengadili tersangka atas nama MGS. Tutupnya.
Komentar