Menkumham Yasonna: Maksimalkan Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Daerah

Berita sidikkasus.co.id

MEDAN – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah (pemda) untuk memaksimalkan potensi daerah seperti budaya dan kekayaan alam melalui perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI).

Hal tersebut disampaikan Yasonna pada kegiatan bertajuk Satu Jam Bersama
Menkumham yang diselenggarakan di Universitas HKBP Nommensen Medan pada Jumat, 17 November 2023.

Lebih lanjut, Yasonna menyampaikan bahwa karya cipta, kreativitas, inovasi,
pengetahuan, keanekaragaman budaya dan kekayaan alam digunakan untuk
mendorong pembangunan ekonomi guna mewujudkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
“Tepat kiranya pelindungan kekayaan intelektual menjadi komponen penting dari kebijakan ekonomi nasional,” kata Yasonna.

Menurutnya, salah satu rezim KI yang perlu didorong agar mampu bersaing di pasar global adalah produk yang berbasis potensi geografis Indonesia yaitu Indikasi Geografis (IG).

“Indonesia dengan keragaman budaya dan sumber daya alam memiliki produk
unggulan dan layak mendapat tempat di pasar internasional. Produk IG menjadi
modal intelektual bangsa Indonesia agar dapat bersaing dalam perdagangan
internasional,” ucap Yasonna.

Oleh karena itu, tahun 2024 dicanangkan sebagai Tahun Indikasi Geografis guna
mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pelindungan dan komersialisasi Produk IG.

Yasonna berpendapat bahwa untuk menjadikan produk indikasi geografis sebagai produk unggulan daerah diperlukan adanya sinergitas dan kolaborasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan terkait.

“Peran pemerintah daerah adalah untuk mendorong pelindungan, pemanfaatan
produk indikasi geografis, serta menjadi focal point indikasi geografis. Kita juga perlu bersinergi dalam melakukan pengawasan mutu produk indikasi secara berkelanjutan,” terangnya.

Tercatat, terdapat sembilan produk indikasi geografis terdaftar yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara dan 31 Kekayaan Intelektual Komunal yang tervalidasi serta diinventarisir dengan jenis paling banyak berkaitan yaitu Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).

Selain itu, Yasonna juga meminta kepada pemerintah daerah dan pemangku
kepentingan terkait untuk memaksimalkan pariwisata daerah berbasis ekosistem KI.
“Melalui pariwisata berbasis ekosistem KI, devisa dan pendapatan lokal masuk ke suatu wilayah pariwisata. Para wisatawan akan bertransaksi di suatu situs wisata dengan membeli produk-produk industri pariwisata yang berasal dari produk industri kreatif yang merupakan objek pelindungan KI,” tuturnya.

Adapun setelah itu, Yasonna mengungkapkan bahwa akan terjadi keberlanjutan transaksi ketika wisatawan ke Sumatera Utara lalu kembali ke negara atau daerah
asalnya untuk mempromosikan tempat wisata yang dikunjunginya.

Yasonna juga mengingatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk melindungi kekayaan intelektual agar bisnisnya memiliki nilai yang lebih tinggi. Yasonna menuturkan setidaknya terdapat lima sektor lapangan usaha tertinggi yang menjadi penopang utama perekonomian di Sumatera Utara. Dari lima lapangan usaha tertinggi tersebut, perdagangan merupakan subsektor ekonomi kreatif yang berkaitan dengan KI, seperti jasa akomodasi dan kuliner.

“Kedua hal tersebut dapat diberikan perlindungan kekayaan intelektualnya dalam bentuk pelindungan hak merek, baik merek dagang maupun merek jasa,” tegasnya.

Dirinya berharap masyarakat dan pemerintah berkomitmen bersama-sama untuk meningkatkan kesadaran, mendorong, atau menghasilkan karya berbasis kekayaan intelektual. Yasonna juga mengupayakan pelindungan kekayaan intelektual guna
meningkatkan kemandirian ekonomi nasional berbasis KI.

“Diperlukan sinergisitas dan kolaborasi aktif antar lintas sektor, lintas pelaku, dan  lintas wilayah untuk keberlangsungan ekonomi hijau, guna menciptakan ekosistem ekonomi kreatif,” pungkas Yasonna.

Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (AVID)

Komentar