Menjual Pil ‘Setan’, Seorang Pemuda Digulung Satuan Narkoba Polres Lumajang

LUMAJANG – JKN.

Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan 230 butir pil koplo dari seorang tersangka inisial ‘AA’ (19) asal Dusun Kayu enak, Desa Kandang Tepus, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa timur, Jum’at (26/07/2019).

Petugas menangkap ‘AA’ dirumahnya, dan menemukan barang bukti berupa pil koplo serta uang tunai sejumlah Rp. 150.000. dengan barang bukti tersebut sudah cukup membuat tersangka ‘AA’ untuk diseret kejeruji besi. Untuk selanjutnya barang bukti diamankan ke Mapolres Lumajang beserta pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Lumajang, AKBP. DR. Muhammad Arsal Sahban, SH., SIK., MM., MH., menghimbau kepada generasi muda agar menjauhi narkoba, “Saya himbau kepada generasi muda Indonesia agar menjauhi Narkoba. masa depan kalian pasti hancur kalau sudah terjerat narkoba. Sebagai pemuda, harus siap jatuh bangun dalam meraih cita-cita. janganlah sebuah kegagalan membuat jadi patah semangat dan kemudian melarikan diri ke narkoba. Kesenangan saat mengkonsumsi narkoba hanyalah fatamorgana belaka,” ungkap Arsal.

Lebih lanjut, pria lulusan akademi kepolisian tahun 1998 yang juga sebagai inisiator terbentuknya Tim Cobra Polres Lumajang mengatakan akan terus mengkampanyekan perang terhadap kartel obat-obatan terlarang di wilayah Lumajang.

“Saya akan terus tangkap siapa saja yang berada di lingkaran hitam kartel obat obatan terlarang di wilayah lumajang. Silahkan para pelaku untuk menghentikan perbuatan nya, atau jika tidak maka bersiaplah untuk merayakan hari raya di balik jeruji besi,” tutup Kapolres.

Kasat Resnarkoba, AKP. Priyo Purwandito, SH., menjelaskan, “sesuai perintah Kapolres, saya akan terus kejar para pengedar Narkoba. saya ingin lumajang bebas dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Bagi masyarakat yang mengetahui tentang pengedar narkoba di wilayahnya, laporkan kepada kami. Pelapor akan kami rahasikan identitasnya,” ujar Priyo

“pelaku diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan. sesuai undang undang yang berlaku di Indonesia, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar rupiah,” pungkas Priyo.

Reporter: Riaman

Publisher : Teddy

Komentar