Berita SidikKasus Co.id
Babar — Kapolri Jenderal Idham Azis Telah menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020.
Maklumat Kapolri, tidak menyelenggarakan pertemuan/ kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, Pesta/perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval, Pesta penyalaan kembang api.
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah S.I.K menjelaskan dalam Maklumat Kapolri tersebut, untuk mematuhi protokol kesehatan lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat. Jum’at (25/12/2020)
Kapolres Bangka Barat juga mengatakan, penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.
“Kepada seluruh masyarakat khususnya Bangka Barat untuk tetap mematuhi protokol Kesehatan Memakai Masker, Mencuci Tangan Dengan Air Mengalir dan Sabun, Menghindari Kerumunan, demi mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19. ,” Harap Kapolres Bangka Barat
Pewarta : Humas Polres Bangka Barat
Editor : Ahmad Bustani
Komentar