Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG – Menjelang akhir tahun 2019, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) rame – rame berkunjung ke batam, Untuk
Bimbingan Tehnis Penguatan Peran Pemerintah dan DPRD dan Pelaksanaan Pembangunan di Kabupaten Pulau Taliabu di Hotel Aston Batam dan Residence 28/11 sd 29 /11/19
Kunjungan tersebut persis dilakukan setelah DPRD mengesahkan dan menyetujui APBD kabupaten pulau taliabu melalui rapat paripurna pertama.
Hal tersebut dilakukan DPRD dan OPD Taliabu setelah mengesahkan APBD kabupaten tahun anggaran 2020 pada (25/11) senin lalu berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Pulau Taliabu no : 4/KPTS.11/DPRD tentang persetujuan DPRD terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten pulau taliabu tahun anggaran 2020 dengan memperhatikan nota kesepakatan antara pemerintah daerah kabupaten pulau taliabu dan DPRD nomor :910/99/BUP dan nomor : 901/05/DPRD tentang kebijakan umum APBD tahun anggaran 2020 tanggal 19 november 2019
Serta nota kesepakatan antara pemerintah daerah kabupaten pulau taliabu dengan DPRD kabupaten pulau taliabu nomor 901/100/BUT dan nomor 903/06/DPRD tentang prioritas dan plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2020 tanggal 19 november 2019.
informasi yang dihimpun media ini, Persetujuan tiga fraksi DPRD Kabupaten Pulau Taliabu melalui penyampaian pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan pada rapat paripurna ke enam masa persidangan pertama tanggal 25 november 2019 memutuskan ,
menetapkan persetujuan DPRD terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2020 untuk disahkan menjadi peraturan daerah, yakni menyetujui anggaran Pendapatan dan belanja daerah sebagai berikut :
pertama, Pendapatan daerah sebesar Rp 665.101.719.404, sementara Pendapatan asli daerah ditargetkan sebesar Rp 72.434.000.000, pendapatan transfer sebesar Rp 515.813.148.000, lain – lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 76.854.404 rupiah.
Belanja Daerah 691.101.719.404, pembiayaan neto daerah sebesar Rp 26.000.000.000, Anggaran Pendapatan dan belanja daerah kabupaten pulau Taliabu tahun anggaran 2020
sebagaimana dimaksud pada diktum pertama putusan ini disampaikan kepada pemerintah daerah untuk dilaksanakan sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
Menurut Kepala bagian humas dan protokoler setda pulau Taliabu, Muhamad Ridwan Asis, keberangkatan OPD dan DPRD di batam kali ini dalam rangka Penguatan Peran Pemerintah dan DPRD dalam pelaksanaan Pembangunan di Kabupaten Pulau Taliabu
dengan menggunakan Anggaran daerah sesuai peraturan menteri keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 113 /PMK.05/2012 tentang perjalanan Dinas dalam negeri bagi pejabat negara, Pegawai Negeri Dan Pegawai Tidak tetap.
dia juga menyebutkan bahwa perjalanan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai menguras anggaran daerah karena sudah diatur berdasarkan PMK.
“Terkait keberangkatan pimpinan OPD mengikuti kegiatan untuk peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, dan tdk semua pimpinan OPD berangkat karna sebagian pimpinan OPD akan melakukan kegiatan Des DAK di kementerian masing-masing dan tujuan untuk melakukan kegiatan untuk menunjang tugas-tugas dalam hal ini untuk meningkatkan SDM
aparatur dalam menjalankan tugas sebagai ASN dan Anggaran daerah itu TDK terkuras karna untuk perjalanan dinas sdh di atur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk ASN dan PTT yg di tugaskan di luar maupun dalam daerah wajib di berikan biaya transportasi dan akomodasi” ungkap Kabag humas melalui Whatsapnya kepada media ini (26/11) kemarin malam.
Hal tersebut cukup berbeda dengan pengakuan sekretaris dewan pulau taliabu Drs M syukur Boeroe bahwa keberangkatan Anggota DPRD di batam tersebut dalam rangka koordinasi Alat Kelengkapan Dewan,(**)
Komentar