Berita Sidikkasus.co.id
Probolinggo – Surat Edaran (SE) Wali Kota Probolinggo terkait pencegahan penyebaran COVID 19 bagi pelaku usaha bukan isapan jempol semata. Setelah diterbitkan pada 19 Desember lalu, atau tepat tiga hari, Tim Gabungan Penindakan Disiplin Protokol Kesehatan menindak sembilan tempat usaha yang tidak mematuhi jam malam.
Selasa (22/12) malam, sembilan tempat usaha yang kena tindak berjualan di kawasan Jalan Cokroaminoto, Jalan Citarum, Jalan Kiai Abdul Azis, Jalan Serayu, Jalan TGP. Sidang untuk sembilan tempat usaha yang melanggar jam malam dilaksanakan di GOR A.Yani mulai pukul 09.00. Sidang yustisi dipimpin PPNS dari Satpol PP kemudian pelanggar membayar denda.
Dalam SE yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Probolinggo, operasional pelaku usaha dibatasi mulai pukul 07.00 sampai 20.00 kecuali apotik dan pelayanan kesehatan. Di poin terakhir SE, pelaku usaha yang melanggar jam malam akan dikenai sanksi sesuai dengan perwali.
“Kami tidak tebang pilih, pelaku usaha yang besar atau kecil pun akan kami tindak sesuai dengan instruksi pemerintah. Untuk itu, pelaku usaha harus mengatur secara operasional untuk menyikapi SE tersebut,” kata Kepala Dinas Satpol PP Agus Efendi yang mengaku anggotanya pada hari pertama dan kedua penerbitan SE sudah melakukan patroli tanpa tindakan.
Terkait minimarket, pihaknya akan berkoordinasi dengan manajemen. Dari pantauan Satpol PP, minimarket sudah mengunci pintu tetapi lampu masih hidup, tidak buka untuk pengunjung. Karena karyawan minimarket harus absensi pada pukul 22.00 atau 23.00.
“Ayolah masyarakat yang berusaha, pelaku usaha, UMKM dan sebagainya, ayo patuhi jam malam. Kalau kita kompak bersama-sama kondisi Kota Probolinggo akan lebih baik lagi. Laporkan tempat usaha yang ramai di atas pukul 20.00 atau yang tidak disiplin prokes ke call center 112, akan kami tindaklanjuti,” tegas Agus. (Yuli)
Komentar