Menindak Lanjuti Informasi Masyarakat,Satnarkoba Polres Palas Amankan 1,57 gram Sabu

Berita sidikkasus.co.id

Palas – Dalam hal Menindak lanjuti informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya, bahwa saudara MDH 23 Thn, Lk, Desa Paranjulu Kec Aek Nabara Barumun Kabupaten Padang Lawas.(Palas) yang sedang mengendarai sepeda motor vario 125 warna biru sedang mengarah menuju desa Paranjulu Kec. Aek Nabara Barumun diduga membawa narkotika jenis sabu,

Atas informasi tersebut Selanjutnya Personil Satres Narkoba Polres Padang Lawas Melakukan Pennyelidikan dan pengintaian.

Atas pengintaiyan tersebut akhirnya personil berhasil mengamankan saudara MND berserta barang bukti.

Barang bungti yang berhasil di sita petugas berupa 3(tiga) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,57 gram.

Personil berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti di jalan lintas umum desa Aek Buaton Kec Aek Nabara Barumun
Hari kamis Tanggal 12 mei 2022 Pukul 02.00 Wib.

Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan,S.IK melalui Kasat Narkoba Polres Palas AKP Agus M. Butar Butar. SH kepada wartawan Jumat (13/05/2022) membenarkan saudara MND berserta barang bukti.narkotika jenis sabu seberat 1,57 gram.telah berhasi di amankan

Selanjutnya kata kasat, saudara MND beserta barang bukti 3(tiga) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,57 gram. 1(satu) unit sp.motor honda vario 125 warna biru tanpa no.polisi.
diamankan ke Satres Narkoba Polres Padang Lawas guna dilakukan proses lanjut. (HS79)

Komentar