Menggurita Dana Desa 5 Miliar di Pemda Pulau Taliabu, BPKP Malut Tidak Dapat di Telusuri

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU, – Menggurita Dana Desa. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2019 lalu itu.

Yang memuat opini Tidak Memberi Pendapat dengan Nomor 22.A/LHP/XIX.TER/06/2020 tanggal 29 Juni 2020 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 22.C/LHP/XIX.TER/06/2020 tanggal 29 Juni 2020.

“Terdapat transaksi debet sebesar Rp5.000.000.000,00.- ( Lima miliar). yang tidak dapat ditelusuri penggunaannya.” Ungkap sumber Terpercaya. Kamis 30 Desember 2021.

Selanjutnya, dalam perhitungan rekonsiliasi Kas Daerah mengungkapkan adanya transaksi pengeluaran yang tidak tercatat di BKU sebesar Rp 5 miliar.

Hasil penelusuran atas rekening koran diketahui bahwa transaksi tersebut terjadi pada tanggal 28 Agustus 2019, berupa pindah buku dengan keterangan pembayaran Dana Desa ( DD).

Pembayaran Dana Desa pada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dilakukan melalui rekening pemerintah daerah di Bank Maluku Malut.

Namun dari hasil pemeriksaan atas rekening koran Bank Maluku Malut nomor (3601000003) dan nomor (3601000004).

Diketahui bahwa dana tersebut tidak masuk ke rekening pemerintah daerah di Bank Maluku Malut.

BPK telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Kantor BRI Cabang Ternate untuk mengetahui rekening tujuan pemindahbukuan tersebut.

“Namun sampai dengan berakhirnya pemeriksaan tanggal 2 Juni 2020 belum ada jawaban dari BRI.” akhiri sumber terpercaya dari BPKP Malut.

( Jek/Redaksi)

Komentar