MENGGAPAI OTONOMI

Berita; Sidikkasus.co.id.

Simeulue – Pada tanggal 12 Oktober 2020 yang akan datang, Kabupaten Simeulue akan memperingati hari jadi yang ke-21. Sebuah usia yang tidak dapat dikatakan muda lagi, sejak menjadi sebuah kabupaten yang otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue. Banyak likaliku yang dilalui oleh para pejuang otonomi dalam menggapai cita-cita luhur tersebut.

Bahkan diantara mereka ada yang tidak bersama kita lagi untuk menyaksikan dan menikmati derap langkah kemajuan Pulau Simeulue tercinta. Mereka adalah pahlawan pejuang dalam mengantarkan Simeulue menjadi sebuah kabupaten.
Kami sajikan tulisan ini sebagai informasi kepada pembaca atau sebagai kilas balik sejarah bagi mereka yang pernah mengetahui dan bahkan ikut ambil bagian dalam perjuangan tersebut ataupun juga sebagai bagian dari upaya melawan lupa akan torehan sejarah tentang Simeulue.

Berawal pada tahun 1956 para tokoh masyarakat Simeulue sepakat menyatukan pemikiran politiknya agar suatu ketika Simeulue bisa menjadi daerah tingkat II yang otonom. Ajang pertemuan tersebut dikenal dengan Kongres Rakyat Simeulue, dengan ketuanya Teuku Adnan dan didampingi putra-putra terbaik Simeulue lainnya.

Direncanakannya Kongres Rakyat Simeulue ketika itu adalah disemangati oleh adanya Kongres Rakyat Indonesia pada tahun 1955 di Jakarta yang juga dihadiri oleh utusan dari Simeulue yaitu Sutan Ruswin. Karena berbagai hal, Kongres Rakyat Simeulue baru dapat digelar pada tanggal 12 sampai dengan 14 Juni 1957 di Sinabang dengan tema sentral yaitu “Peningkatan Status Kewedanaan Simeulue menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Otonom”.

Kongres Rakyat Simeulue Tahun 1957 sebagai fondasi awal tidak langsung membuahkan hasil, perjuangan masih belum apa-apa. Enam tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1963 berlangsung pula “Musyawarah Luan Balu” yang diprakarsai oleh Wedana Tgk Mohd Rasyidin dan dihadiri oleh para Asisten Wedana (Camat), Kepala Mukim dan para Kepala Desa.

Kendatipun tidak bertemakan politik, pertemuan akbar tersebut membahas tentang upaya dan terobosan dibidang pertanian, ekonomi dan pembangunan dalam arti luas sebagai wujud kesiapan masyarakat dalam menyongsong peningkatan status Simeulue menjadi daerah otonom tingkat II nantinya.

Setelah lebih kurang 23 tahun tidak berkumandang, keinginan politik rakyat Simeulue akan sebuah otonomi daerah digebrak kembali melalui sebuah pertemuan akbar, yaitu “Musyawarah Rakyat Simeulue 1980 di Sinabang. Musyawarah ini dihadiri oleh Menteri Pemuda dan Olahraga, DR. Abdul Ghafur dan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh, Prof. A. Madjid Ibrahim serta sejumlah undangan kehormatan.

Panitia inti musyawarah akbar tersebut diketuai oleh H. Di Murthala, tokoh muda dan pengusaha Aceh yang sukses pada masa itu yang juga kelahiran Sinabang dengan dibantu oleh sejumlah putra terbaik Simeulue lainnya. Kepanitiaan juga dilengkapi dengan Stering Committe .

Musyawarah Rakyat Simeulue 1980 menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut; 1). Peningkatan status pemerintahan wilayah Pembantu Bupati Simeulue menjadi daerah otonom tingkat II. 2). Pokok-Pokok pikiran tentang konsep pembangunan Simeulue. 3). Lahirnya Yayasan Pembangunan Simeulue (YAPEMSI) sebagai wadah partisipasi masyarakat Simeulue dalam pembangunan. 4). Lahirnya pernyataan masyarakat Simeulue untuk memberikan sumbangan sukarela bagi pembangunan Simeulue melalui beberapa komoditi daerah, yaitu; cengkeh, kopra, rotan, ternak kerbau dan hasil laut.

Setelah Musyawarah Rakyat Simeulue Tahun 1980, Obsesi untuk menggapai otonomi digagas kembali pada tahun 1995 oleh tokoh-tokoh politik dan tokoh masyarakat, pemuda serta beberapa pengusaha putra daerah dengan dikoordinir oleh Pembantu Bupati Wilayah Simeulue, Drs. Muhammad Amin. .Secara bersama-sama dimulai menyusun kembali berbagai strategi dengan diawali mengirim surat kepada Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh dan Menteri Dalam Negeri, kemudian disusul dengan melakukan koordinasi dengan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Aceh Barat, para pimpinan DPRD Kabupaten Aceh Barat, pimpinan partai politik antara lain Ketua DPD Golongan Karya Kabupaten Aceh Barat dan Propinsi Daerah Istimewa Aceh serta tokoh masyarakat Simeulue dan masyarakat Aceh di Jakarta.

Dipihak lain, Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh juga berupaya keras mendukung perjuangan rakyat Simeulue dengan mengundang Direktur Jenderal Pembangunan Daerah (DIRJEN BANGDA) Departemen Dalam Negeri ke Simeulue untuk melihat dari dekat tentang pembangunan dan kesiapan Simeulue menjadi sebuah daerah otonom yang disusul pula dengan kunjungan Komisi II DPR-RI ke Simeulue yang dipimpin oleh A. Sondakh lengkap dengan fraksi-fraksinya.

Perjuangan dan kerja keras rakyat Simeulue akhirnya membuahkan hasil dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kabupaten Administratif Simeulue yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Yogie S.M. atas nama Presiden Republik Indonesia di gedung DPRD Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada tanggal 27 September 1996 dan sekaligus melantik Drs. Muhammad Amin sebagai Bupati Simeulue.

Satu babak perjuangan telah berlalu yaitu tidak lagi berstatus sebagai Pembantu Bupati, namun asa untuk menggapai otonomi tetap menggebu—gebu dan harus diraih. Dimulai dari Kongres Rakyat Simeulue 1957, Musyawarah Luan Balu 1963, Musyawarah Rakyat Simeulue 1980 dan upaya bersama masyarakat dengan pemerintah Simeulue pada tahun 1995 hingga terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1996 tentang Kabupaten Administratif Simeulue telah ditempuh dalam rentang waktu selama 39 tahun. Para pelaku sejarah sebahagian besar telah tiada. Jasa mereka terukir dalam langit-langit sejarah Kabupaten Simeulue. Semoga Allah meridhainya dan menjadi ladang amal dan mendapat balasan pahala dari Allah SWT.

Ketika tongkat estafet pemerintahan beralih dari Drs. Muhammad Amin kepada T. Yusuf, S.H sebagai Bupati Simeulue pada tahun 1999, hasrat dan niat rakyat Simeulue menuju sebuah kabupaten daerah tingkat II yang otonom di dabuk kembali bersama tokoh politik dan tokoh masyarakat, pemuda dan pengusaha. Berbagai usaha dan upaya terus dikonsolidasikan, baik yang dimotori Bupati Simeulue maupun oleh berbagai komponen masyarakat terutama jalur diplomasi politik.

Setelah melalui perjuangan yang gigih serta kebersamaan seluruh komponen masyarakat Simeulue, akhirnya dambaan dan angan- angan menjadikan Simeulue sebagai kabupaten yang otonom tersebut atas ridha dan rahmat Allah SWT membuahkan hasil dan menjadi kenyataan yaitu dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue pada tanggal 12 Oktober 1999 yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Ad Interim Faisal Tanjung di aula Departemen Dalam Negeri Jakarta yang dihadiri oleh Bupati Simeulue T. Yusuf, S.H, Drs. Syafii Agur Kepala Kantor Sosial dan Politik Kabupaten Simeulue, Azharuddin Agur, S.Pd Ketua DPD Golongan Karya Kabupaten Simeulue, T.M. Hasbi Mahmud Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Simeulue, Umar Darwis Ketua DPD Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Simeulue, Rasyidinsyah HS Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Simeulue dan T. Satri Mandala mewakili generasi muda dan tokoh masyarakat serta anggota rombongan lainnya.

Setelah diresmikan sebagai kabupaten, para pimpinan partai politik sepakat untuk memperjuangkan adanya dewan perwakilan rakyat sebagai kelengkapan utama untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah. Untuk hal tersebut, 16 (enam belas) partai politik peserta Pemilu 1999 dan DPD II KNPI Kabupaten Simeulue menyurati Menteri Dalam Negeri c/q Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah (PUOD) dan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh tentang usul pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simeulue dengan diantar langsung oleh beberapa tokoh mewakili partai politik, didampingi oleh unsur pemerintah yaitu Kepala Kantor Sosial dan Politik Kabupaten Simeulue, sebagai ketua tim.

Hasil dari perjuangan dan misi tersebut, pada tanggal 5 Januari 2001 dilantiklah 20 (dua puluh) orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simeulue yang perdana oleh Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh, Ir. H. Abdullah Puteh, M.Si berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh Nomor: 171.2/442/2000 tanggal 30 November 2000. Para anggota legislatif tersebut adalah; 1). Umar Darwis (PPP), 2). M. Saleh. AR (PPP), 3). Ali Hamzah (PPP), 4). Abd. Muis. K. (PPP), 5). Abi Sofyan, SMHK (PPP), 6). Hasan Sanusi (PPP), 7. Kasmanuddin (PPP), 8. Rasyidinsyah. HS (PDI-P), 9). Rapian (PDI-P), 10). Muhammad Hasbi (PAN), 11). Sumardi (PAN), 12). ST. Azmi Alamsyah (PAN), 13). Erly Hasyim, S.Ag (PBB), 14). ST. Jarian, SA (PBB), 15). Azharuddin Agur, S.Pd (GOLKAR), 16). Rusman Bismy (GOLKAR), 17). Marjakub (GOLKAR), 18). Maruddin Hadiar, BBA (PKPI). Selain anggota legislatif dari partai politik tersebut ditambah 2 (dua) orang lagi, masing-masing; 19). Zulnasril (TNI) dan 20). Syamsir Alam (POLRI).

Setelah dilantiknya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simeulue, maka terpilihlah pimpinan DPRD Kabupaten Simeulue pada waktu itu, masing-masing; Azharuddin Agur, S.Pd sebagai Ketua, Umar Darwis sebagai Wakil Ketua dan Rasyidinsyah, HS sebagai Wakil Ketua yang kemudian digantikan oleh Rapian, karena Rasyidinsyah, HS meninggal dunia.

Demikianlah lika liku perjalanan sejarah perjuangan rakyat Simeulue sehingga menjadi kabupaten seperti dewasa ini. Dari perjalanan itu pula telah lahir beberapa periode kepemimpinan pemerintahan di Kabupaten Simeulue dengan berbagai warna dan variasi yang menyertai pada setiap periode kepemimpinan tersebut.

Penulis mohon maaf, seandainya dalam tulisan ini ada data dan informasi yang tidak lengkap ataupun penulisan nama dan gelar yang kurang tepat atau keliru.
Referensi:
Bunga Rampai Sejarah Simeulue. Penulis: Muhammad Riswan Roesli
(Pemerhati Sosial Budaya: Riswan .R)

( Bung Madi )

Komentar