SURABAYA, JKN – Mengaku staf Kementerian Sekretaris Negara (Sekneg) RI untuk menipu Gandhi Pradikta (32), warga Jalan Ikan Banjar, Karangrejo, Banyuwangi tertangkap polisi. Ghandi ditangkap dengan sejumlah barang bukti tanda pengenal Kementerian Sekneg lengkap dengan eblek dan pin.
Kejahatan ini dilakukan sejak 2014 lalu.Didepan polisi Gandhi mengaku memesan kartu pengenal staf Kementerian Sekneg di daerah Pramuka, Jakarta.
Barang bukti itu digunakan Ghandi untuk mengelabui dan meyakinkan korban yang dijanjikan bisa menjadikan seseorang sebagai PNS bahkan di informasikan menjajikan masuk anggota TNI.
Berpenampilan postur tubuh meyakinkan dengan keplek bertuliskan Kementerian Sekretariat Negara RI, Gandhi berhasil menipu sekitar 80 orang untuk dimasukkan PNS di seluruh Indonesia.
Saat penangkapan berlangsung, petugas menyita sebuah mobil sedan BMW hitam DK 116 FS. Selain itu juga beberapa formulir pendaftaran CPNS.
Ghandi ditangkap tim gabungan dari Polsek Wonokromo dan Resmob Polrestabes Surabaya saat menginap di sebuah hotel di kawasan Jalan Diponegoro, Jumat (30/3/2018) petang.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, pelaku Ghandi meminta sejumlah uang dari para korban, jumlah bervariasi antara Rp 30-135 juta/orang.“Tersangka meminta imbalan uang,” kata Sudamiran di Command Center Polrestabes Surabaya, Sabtu (31/3/2018).
Hasil penyelidikan memperkuat dugaan terjadinya penipuan karena Ghandi teridentifikasi bukan staf Kementerian Setneg. Uangnya saya pakai untuk foya-foya, sewa hotel dan mobil.
Tersangka Ghandi dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.“Tersangka tak mempunyai pekerjaan, tersangka ini pengangguran,” ujarnya ( Ted)
Komentar