BANYUWANGI, JKN – Sebidang tanah kebun dengan luas kurang lebih 3825 meter persegi yang diserobot oleh orang lain bukan keluarga Pasutri (Pasangan Suami Istri) dari mbah Hasib dan Kakek Imam, Rabu 7 Nopember 2018.
Mbah Hasib atau Imam ini punya keturunan 2 orang anak bermana ASIR (almh) dan NURJANAH (almh) sedangkan tanah tersebut pada zaman dulu masih belum di sertifikat dengan pembagian Hak Waris pada pihak yang menerima sebagai haknya kepada anak – anaknya, namun hanya lewat lisan saja.
Ketika almarhum kakak beradik ini memiliki masing – masing anak dari Asir 6 orang anak dan untuk Nurjanah ada 1 orang .
Dari masing – masing keluarga Asir dan Nurjanah sama – sama meninggalkan anak, dari Bapak Asir anaknya, Akasah, Sahari, Sanusi, Temu dan Sulhan saat ini menjabat di Satpol PP dari ke 6 orang anak meninggal satu Sahari, punya anak Ita dan Tik ini bersaudara.
Dari keluarga Nurjanah, anaknya Ruslan hanya memiliki anak semata wayang dan ketika Ruslan (almr) meninggalkan 5 anak yaitu Mislani, Mohari, Usman, Sariyani dan Suratno.
Dari hal ini menyoal hak tanah waris yang dulu pernah di jual pada orang lain tanpa mengetahui pada masing – masing anak dari Ruslan (almr) untuk di pertanyakan yang punya Haknya sebagai Hak Waris tersebut, ada indikasi main spikulasi tanpa di ketahui oleh Mohari salah satu anak korban dari Ruslan (almr).
Dengan tanah yang seluas 3825 meter persegi dengan ketentuan pipis pajak, 07 ll, 41, 3825 meter persegi sesuai keterangan dari letter C nya.
Menurut Mohari selaku anak Ruslan (almr) yang selama ini bercocok tanam di kebun, ” mengatakan saya terkejut saat itu ada orang lain mengaku – ngaku tanah miliknya dan bilang dengan nada yang keras bahwa tanah ini sekarang milik saya, sebab orang tua anda dulu menjualnya pada saya, jawabnya orang merasa punya haknya pada Mohari, dan Moharipun ingin masalah tersebut tidak berlarut panjang akhirnya Mohari minta soal ini di selesaikan di Kelurahan supaya sama – sama tahu kronologisnya cerita awalnya, pintanya. ”
Di lanjut Mohari mana buktinya bila kalau njenengan merasa memiliki, untuk sebagai bukti mana sertifikatnya atas tanah itu, kilahnya Mohari dengan nada santun.
Dari penjelasan H. Imam selaku kepala sekolah SMAN 1 Srono menyatakan,” dulu saya beli tanah tersebut lewat saudara Bambang sesuai dengan kesepakatan kemudian hingga ada transaksi pembelian pada istri saya, dan sekarang sudah menjadi bersertifikat kata Kepala Sekolah dengan nada santai.”
Untuk sebagai acuan pembuktian satu pun tidak di keluarkan bukti jual beli tanah dan sertifikat, padahal sudah di panggil di kantor Kelurahan Kebalenan berulang kali oleh Lurah Wahyu Widodo melalui surat edaran yang di tujukan pada kedua belah pihak.
Seirama dengan kata Pengacara Slamet Widodo menerangkan,” sesuai petunjuk bahwa tanah Hak Waris ini memang milik Mohari sebagai anak Ruslan (almr) dari 5 saudara yang ingin haknya supaya di perjelas, katanya. ”
Nanti kita adakan pertemuan di kantor Kelurahan antara 2 belah pihak pembeli tanah tersebut dengan penjual tanah tanpa di ketahui oleh 5 saudara dari anak Ruslan (almr) supaya ada titik temu tentang tanah yang sudah di beli oleh H. Imam sebagaimana yang di terangkan oleh Mohari tidak terima atas haknya di miliki oleh orang lain.
Di sambung oleh Lurah Kebalenan Wahyu Widodo, ” ya ini saya panggil biar ada penyelesaian dan pembuktian untuk masalah tanah kebun yang selama ini di laporkan ke saya sama Mohari, agar supaya tidak ada sengketa lahan, ungkapnya.
Lanjut Lurah Wahyu, di sini cuman ada letter C saja kalau kerawangan di bawa sama Lurah yang dulu dan saya di sini baru menjabat sebagai pengganti Lurah yang dulu, akan tetapi supaya permasalahan ini yang bisa di ketahui hanya letter C saja, tuturnya.”
Sampai saat inipun belum ada titik penyelesaian tentang Hak Waris tanah kebun milik Mohari belum membuahkan hasil yang maksimal dan masih mengadakan rembuk lagi untuk di bicarakan secara kekeluargaan antara si pihak pembeli dengan Mohari sebagai Hak Warisnya.
( Edi )
Komentar