Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Dugaan pencurian udang ditambak udang milik PT Bumi Subur yang terletak di Dusun Meleman, Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa timur yang kini sudah di proses oleh unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang memasuki babak baru.
Jika tiga Minggu kemarin seorang waker alias penjaga tambak bernama Amari di laporkan karena diduga mencuri udang yang mengakibatkan PT. Bumi Subur merugi 7 miliar dimana 4 miliar dibebankan kepada Amari vs, dan 3 miliar dibebankan kepada manager vs.
Hari ini Senin (8/6/2020) dua pekerja tambak udang bernama inisial ‘RF’ dan ‘AM’ mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Lumajang untuk melaporkan orang yang diduga telah melakukan pemerasan.
Saat di wawancarai beberapa awak media RF mengaku, dalam perkara dugaan pencurian udang ini, Ia disuruh membayar hingga Rp 30 juta oleh seseorang. Ia pun akhirnya memenuhi permintaan tersebut.
“Supaya tidak dipanggil (diperiksa) harus mengupayakan uang itu,” ucapnya.
Lain halnya dengan AM. AM mengaku sudah membayar sampai Rp 25 juta.
Tak hanya itu, RF menyebut, ada saksi lainya bernisial ‘RD’ yang diminta Rp 15 juta. Saat itu yang bersangkutan tidak punya uang, akhirnya pinjam uang ke istri RF.
“Kalau tidak mau ada panggilan lagi harus mengupayakan Rp 15 juta,” jelasnya.
RF menegaskan, uang Rp 15 juta ditransfer ke rekening seseorang dan ada bukti pengirimannya. “Cak MD (inisial) yang transfer, saudara istri Saya,” ujarnya.
Lalu sekitar pukul 12.45 WIB, RF, AM, dan MD disuruh masuk ke ruang Kanit Pidter. Kemudian sekitar 15 menitan kemudian ketiganya keluar. Namun mereka tidak mendapatkan, surat laporan polisi (LP). Alasannya masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi.
“Suruh bikin surat pengaduan dulu. Dan membawa barang bukti,” ucap AM.
AM menyampaikan, menurut polisi laporannya akan tetap diproses. “Kalau pengaduan ini tetap diproses, namun alangkah baiknya katanya, bikin pengaduan secara tertulis. Baru ada laporan resmi,” terangnya.
AM mengaku akan kembali lagi ke Polres Lumajang keesokan harinya dan membawa kelengkapan laporan. “Besok (Selasa 9 Juni 2020) akan ke sini lagi,” pungkasnya. (Ria)
Komentar