Menepis isu polemik pemilih E-KTP

Berita Sidikkasus.co.id

Taliabu – Berbagai isu yang berkembang di masyarakat terkait pemilih yang tidak menggunakan E-KTP di Kabupaten Pulau Taliabu khususnya d Kecamatan Taliabu selatan.

“Namun pernyataan tersebut langsung di luruskan oleh salah satu komisioner PPK Kecamatan Taliabu Selatan oleh Duflin La Raiya yang kebetulan sebagai Devisi Hukum dan Pengawasan meyatakan bahwa tidak benar kalau seseorang yg telah terdaftar dalam DPT tidak dapat memberikan hak suaranya di dalam TPS”. Ujarnya, Senin, 7/12/2020.

Karna itu menciderai hak demokrasi seseorang yang tercantum dalam UU 7 tahun 2017.

“Namum itu semua sudah dijabarkan dalam PKPU 18 Tahun 2020 Bab 1 pasal 6 poin a bahwa pemilih yang berhak memberikan suaranya di TPS adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT”.Tutupnya.

Reporter: Yasin

Komentar